
Grobogan ||jatenggayengnews.com– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Grobogan memberikan tanggapan resmi atas saran Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, SH., MM., terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tanggapan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Rizky Bintang Fauzi, S.T., dalam Rapat Paripurna ke-46 pada Selasa, 5 November 2024.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa pengaturan tambahan tidak diperlukan dalam Raperda ini. Mereka merespons saran Bupati mengenai perlunya pengaturan khusus untuk perangkat daerah yang bertanggung jawab atas antisipasi dini narkotika dalam Pasal 6, dengan menyebutkan bahwa pengaturan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021.
“Menurut Fraksi PDI Perjuangan, tidak ada kebutuhan untuk pengaturan tambahan, karena tindakan antisipasi dini sudah cukup diatur dalam Pasal 7 ayat (3),” kata Rizky Bintang Fauzi.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda ini dapat segera diterapkan untuk memperkuat upaya pencegahan narkotika di Kabupaten Grobogan. Dengan langkah ini, mereka yakin masyarakat akan lebih terlindungi dari ancaman narkotika tanpa perlu menambahkan aturan baru yang dianggap sudah mencakup aspek perlindungan tersebut.





