
Semarang||jatenggayengnews.com – Sebuah kafe di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang menyediakan minuman beralkohol disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Kamis (17/10/2024). Penutupan dilakukan karena kafe tersebut berada terlalu dekat dengan Masjid Subulussalam, hanya berjarak 169 meter, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang mensyaratkan minimal jarak 300 meter dari rumah ibadah untuk usaha yang menjual minuman beralkohol.
Sanaji, Sub Koordinator Penegakan Perda Satpol PP Kota Semarang, mengatakan bahwa tindakan tegas diambil setelah pengelola kafe tidak mematuhi peringatan yang sudah diberikan.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pengelola agar tidak beroperasi sebelum mendapatkan izin, namun peringatan ini tidak diindahkan,” jelasnya.
Kafe tersebut baru beroperasi selama lima hari, dan saat inspeksi dilakukan, karyawan masih bekerja dengan pintu kafe terbuka.
“Kami mendapati ada minuman beralkohol di dalam kafe, dan sesuai aturan, usaha tersebut harus pindah,” tambah Sanaji.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, terutama yang berdekatan dengan rumah ibadah.
Dilansir dari: Kompas.com
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






