Menyediakan Alkohol, Kafe yang Beroperasi Didekat Masjid Disegel

Peristiwa654 Dilihat
Kafe yang beroperasi didekap masjid disegel

Semarang||jatenggayengnews.com – Sebuah kafe di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang menyediakan minuman beralkohol disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Kamis (17/10/2024). Penutupan dilakukan karena kafe tersebut berada terlalu dekat dengan Masjid Subulussalam, hanya berjarak 169 meter, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang mensyaratkan minimal jarak 300 meter dari rumah ibadah untuk usaha yang menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA  Polsek Jatilawang Amankan 10 Remaja Yang Diduga Hendak Lakukan Perang Sarung

Sanaji, Sub Koordinator Penegakan Perda Satpol PP Kota Semarang, mengatakan bahwa tindakan tegas diambil setelah pengelola kafe tidak mematuhi peringatan yang sudah diberikan.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pengelola agar tidak beroperasi sebelum mendapatkan izin, namun peringatan ini tidak diindahkan,” jelasnya.

Kafe tersebut baru beroperasi selama lima hari, dan saat inspeksi dilakukan, karyawan masih bekerja dengan pintu kafe terbuka.

BACA JUGA  Suami Ikat Istri di Sofa, Paksa Saksikan Skandal Seks

“Kami mendapati ada minuman beralkohol di dalam kafe, dan sesuai aturan, usaha tersebut harus pindah,” tambah Sanaji.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, terutama yang berdekatan dengan rumah ibadah.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Gelar Balap Sepeda di Sudirman Sabtu Besok, Diikuti Ratusan Pebalap

Dilansir dari: Kompas.com

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2