KAREWANG||JATENGGAYENGNEWS.COM-DIY turut prihatin atas insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, setelah tertemper kereta api saat bermain di Kilometer 88+700 jalur hulu, petak jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (22/09) lalu.
Aktivitas non operasional di jalur kereta api merupakan tindakan berbahaya yang dapat berakibat fatal terhadap keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api berikut penumpangnya.
Dalam operasionalnya, kereta api sudah memiliki jalur tersendiri yang harus steril dari aktivitas non operasional, lantaran kereta api tidak bisa berhenti mendadak.
Larangan beraktivitas di jalur rel kereta api ini pun sesuai dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 199, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Demi keselamatan bersama, mari sedulur, hindari beraktivitas di jalur rel kereta api. Jalur rel kereta api bukan area bermain, berkumpul atau berolahraga, karena dapat membahayakan nyawa dan operasional kereta api.






