Oknum Polhutmob Diduga Terlibat Judi Dadu Koprok di Jepara, Warga dan Media Desak Tindakan Tegas

JEPARA || JATENGGAYENGNEWS.com – Berbagai jenis judi di Indonesia memang susah diberantas bahkan judi online yang menyita perhatian publik pun sudah merusak perekonomian masyarakat luas.

Namun, jenis judi tradisional yang satu ini ditemukan awak media di wilayah kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Melansir dari media Investigasimabes.com bahwa pihak petugas dari Polsek Kembang Jepara pun belum mengendus perjudian jenis dadu koprok dikawasan Perhutani, tepatnya di petak 108 RPH Kembang Jepara.

“Arena perjudian dadu koprok yang pada tanggal (26/07/2024) pukul 15.45 terpantau dengan jelas dan sempat diabadikan dengan video kuat dugaan adalah oknun Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Pati Utara berinisial Z, Sabtu (27/07/2024).

BACA JUGA  Mantan Karyawan PT Kertas Leces Perjuangkan Dana Pensiun yang Hilang

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, “Tindakan oknum Polhutmob berinisial (Z) tersebut arogan dan bentak2 awak media dan Lembaga Saat di Lokasi guna menggali informasi, supaya menjadi perhatian stakeholder terkait, Aparat Penegak Hukum (APH), Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Pati, baik Administratur / KKPH, wakil Adm, Asper / KBKPH Klomobangsri yang wilayahnya meliputi RPH Bondo, RPH Kancilan, RPH Sekuro, RPH Tubanan dan RPH Kembang. Karena, wilayah RPH tersebut sering dijadikan tempat perjudian dadu koprok,” ujarnya.

“Ia menambahkan, “Oknum Polhutmob yang kedapatan bermain judi Dadu, harusnya diberi sanksi di kantorkan di KPH, agar jera, dan sudah selayaknya, saya juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas supaya permainan judi dadu koprok yang marak di wilayah Perhutani bisa ditindak tegas,” imbuhnya.

BACA JUGA  Komandan Koramil 06/Wedung Bareng Pecinta Alam Tanam Sejuta Pohon Dan Kemah Konservasi

Diketahui, disaat Pemerintah Kabupaten Jepara sedang gencar-gencarnya akan mencopot aparatur sipil negara (ASN)-nya jika terlibat judi online, ternyata masih ditemukan perjudian yang bukan judi online yang belum diendus pihak Kepolisian di kawasan hutan. Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum Polhutmob tersebut sudah selayaknya diberikan sanksi disiplin berat.

“Sementara itu, Asper Klumobangsri saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, “Terima kasih informasinya, terkait Polmob yang kedapatan bermain judi dadu goprok, nanti akan saya sampaikan ke atasannya (pak Danru dan pak Waka),” tegasnya.

BACA JUGA  Kasus Judi Online, Bertindak Setelah Heboh dan Jatuh Korban

Sampai berita ini ditayangkan tim Investigasi LAI BPAN DPD Jateng dan Awak Media akan terus melakukan serta menggali informasi terkait dugaan oknum yang melakukan judi tersebut, dan kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak ada lagi kita mendapati oknum yang terlibat perjudian. (Lu2k/red)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2