Kasus Judi Online, Bertindak Setelah Heboh dan Jatuh Korban

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Sekitar tiga tahun lalu, pemerintah Indonesia meluncurkan kampanye besar-besaran menutup dan mengejar pemilik situs yang menyebarkan ideologi terorisme berbasis Islam garis keras. Meskipun muncul perdebatan mengenai keaslian situs-situs tersebut yang diduga bahwa situs tersebut mungkin dibuat untuk memojokkan organisasi tertentu. Namun demikian operasi penutupan situp beraliran teroris tetap berlanjut. Ironisnya, banyak tersangka teroris yang muncul dari operasi ini mayoritas dari kelompok agama Islam.

Setelah operasi pemberantasan situs terorisme mulai mereda, perhatian publik beralih ke fenomena baru yaitu situs judi online. Sekitar tiga tahun lalu, situs judi online mulai bermunculan, namun perhatian pemerintah terhadap fenomena ini tidak seketat penanganan terhadap situs radikal Islam. Padahal, kita ketahui bersama, terlepas dari soal terorisme, bahwa ajaran Islam khususnya, dan agama lain menolak permainan haram judi. Walau kedua jenis situs tersebut, situs ajaran teroris dan situs judi online sama-sama memiliki potensi merusak yang besar bagi masyarakat. Apalagi terungkap melakui beberapa media terpercaya bahwa aliran dana yang beredar di situs judi online mencapai 600 triliun rupiah, sebuah angka yang mencengangkan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka yang sangat besar, menembus Rp600 triliun. Keterangan Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa pada kuartal pertama tahun 2024 saja, perputaran transaksi judi online sudah lebih dari Rp100 triliun. Jika digabungkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya, totalnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.

BACA JUGA  Mengharukan! Wanita Pemulung Dinobatkan sebagai Ratu Kecantikan, Inilah Cerita di Balik Kemenangannya

Perhatian publik terhadap judi online mulai meningkat tajam ketika kasus Irjen Ferdi Sambo mencuat. Saat itu netizien menyoroti bisnis ilegal judi online yang diduga menjadi bagian usaha yang dilindunginya dengan dukungan Satgasus. Namun dugaan itu pun meredup setelah Satgasus secara resmi dibubarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akan tetapi perhatian publik terus fokus hingga desakan dilakukannya reformasi lebih dalam di tubuh Polri. Belum tuntas harapan publik, persoalan berlalu dan berpaling persoalan lainnya, diantaranya tragedi Stadion Sepak Bola Kanjuruhan, Malang, Jatim, dan berbaragam wacana menjelang Pilpres 2024.

Terkait judi online yang mulai menjadi sorotan publik saat itu, sepertinya pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tampaknya belum memfokuskan upaya mereka pada pemberantasan judi online saat itu.

Sekian lama perhatian publik terhadap judi online redup seiring berakhirnya persidangan mantan petinggi Propam Polri, publik kembali menyoroti judi online setelah berita mengejutkan tentang seorang istri (polwan) yang membakar suaminya (polri) hingga tewas karena judi online membahana. Kasus ini kembali menyedot perhatian jutaan netizen dan memicu berbagai amarah terhadap judi online, mengingatkan pada hebohnya awal kasus Sambo muncul.

Dari pengalaman tersebut tentu membuat pemerintah lebih gesit dan cepat dalam mengatasi keadaan. Tentu pemerintah, khususnya Menteri Kominfo tak mau dijadikan pihak yang paling bersalah dan bertanggung jawab dalam soal judi online. Padahal praktek judi online tak bisa beroperasi sendiri tanpa memiliki fasilitas, jaringan internet, izin dan lembaga perbankan sebagai media transaksi keuangan para pemain dan bandar judi online.

BACA JUGA  Segelas Kopi Manis Hangatkan Suasana Komsosnya Babinsa Danukusuman dengan Warganya

Menanggapi meningkatnya keresahan publik, Kemenkominfo menyatakan telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs judi online. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa mayoritas server situs judi online ini berada di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara.

Dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah memutus akses sekitar 1.918.520 konten judi daring dan menutup ribuan sisipan halaman judi di situs pendidikan dan pemerintahan.

Sayangnya langkah positif memblokir situs judi online yang telah dilakukan Kominfo tidak sesuai fakta dilapangan. Bahwa kenyataannya selana periode operasi penutupan situs tersebut, bermunculan iklan promosi Judi online secara terang-terangan dengan menampilkan artis nasional sebagai daya tarik konsumen. Hal itu menujukkan langkah yang bertolak belakang, satu sisi Kominfo memblokir situs judi online, disisi lain promosi judi online berbagai situs dan vendor semakin marak dan terbuka.

Kini perhatian publik kembali bersemi setelah terjadinya kasus mengenaskan yang menimpa keluarga Polri. Sampai kapankah kita bertindak setelah ada korban dan desakan publik?

BACA JUGA  Ribuan Pimpinan dan Anggota Hadiri Milad XXII FBR di Pantai Ancol

*Penyebab maraknya judi online*

Menurut pakar terkenal, seperti Dr. Naomi Muggleton dari University of Oxford dan Tara E. Hahmann dari Gambling Research Exchange Ontario, kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan merupakan faktor utama yang menyebabkan maraknya perjudian online di suatu negara. Dr. Muggleton menjelaskan bahwa perjudian sering kali terjadi di lingkungan dengan tingkat kemiskinan tinggi karena orang-orang di area tersebut lebih rentan terhadap iklan dan keberadaan tempat judi.

Tara E. Hahmann juga menyoroti bahwa orang-orang dengan pendapatan rendah cenderung menghabiskan persentase yang lebih besar dari pendapatan mereka untuk berjudi, yang meningkatkan risiko kerugian finansial dan sosial secara signifikan. Dalam kondisi ini, banyak orang yang melihat perjudian sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang, meskipun risiko kerugiannya sangat besar.

Kedua pakar ini menjelaskan bahwa masalah ekonomi dan sosial yang mendasari, seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja, memperburuk situasi perjudian online, menciptakan siklus ketergantungan dan kerugian yang sulit diputus. (Lu2k/red)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2