PASURUAN || JATENGGAYENGNEWS.com – Progam Indonesia Pintar (PIP) adalah progam pemerintah, yang ditujukan untuk anak sekolah dari keluarga kurang mampu rentang usia 06 tahun sampai 21 tahun.
Bantuan PIP disalurkan Kemendikbud dan Kemenag melalui bantuan Kemensos, dan disalurkan melalui Kemendikbud untuk penerima manfaat di jenjang SD/SMP/SMA.
Namun sangat disayangkan, PIP sebagai program pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tidak mampu, masih saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berawal dari aduan orang tua siswa, awak media bersama tim masih terus menggali informasi terkait adanya tindakan penahanan KIP dalam program PIP bagi siswa yang kurang mampu.
Hasilnya, ada dugaan salah satu oknum guru di SDN 01 Cendono Purwosari telah melakukan penahanan KIP dari salah satu murid penerima program PIP yang dari pemerintah.
Jika benar apa yang telah menjadi buah bibir di masyarakat, maka ada kemungkinan akan terjadinya pemangkasan atau pemotongan dari dana sebesar Rp. 450.000 tersebut.
Sedangkan hal ini seharusnya tidak boleh terjadi pada siswa yang berhak menerimanya. Karena tidak ada hak bagi oknum guru untuk menahan KIP tersebut.
Kalau memang tidak ada niatan yang bisa mengarah pada pemangkasan, tidak mungkin sampai ada penahanan atas KIP tersebut.
Menurut salah satu aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suropati yaitu Rochman, ia menyampaikan bahwa itu KIP itu harus disampaikan ke Wali Murid.
“Saya jelaskan kalau KIP PIP itu harus diberikan kepada wali murid, bukan malah ditahan dan dipersulit ketika mau diambil,” jelasnya kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tindakan dari pihak oknum guru tersebut, mengindikasikan adanya ketidakberesan terhadap hak murid yang mendapatkan PIP.
“Dipersulitnya pengambilan KIP yang masih dipegang oknum guru tersebut, mengindikasikan adanya ketidakberesan terkait bantuan tersebut. Bisa jadi itu adalah cara untuk melakukan pemotongan,” imbuhnya.
Rochman berharap, oknum guru tersebut bisa memberi penjelasan terkait tujuan dan maksud dari penahanan KIP tersebut. Biar wali murid paham dan tidak menjadi berita liar di masyarakat.
“Disini oknum guru yang melakukan penahanan tersebut harus bisa menjelaskan maksud dan tujuannya atas penahanan KIP itu. Jika tidak, maka jangan salahkan masyarakat jika menganggapnya sebagai tindakan untuk melakukan pemangkasan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan diatas, media mencoba menggali informasi lebih lanjut kepada oknum guru tersebut yang berinisial T, didampingi kepala sekolah SD 01 Cendono Purwosari, M Rufig pada hari Senin 22 Juli 2024.
Kami langsung melontarkan pertanyaan apakah pihak oknum guru boleh memegang kartu penerima (PIP) milik wali murid? Apakah ada pemotongan atau pemangkasan dari penerima PIP tersebut?
Oknum dari pihak guru tersebut, yang berinisial T terlihat kebingungan untuk menjawab pertanyaan dari pihak Media.
Di tempat yang berbeda, salah satu Narasumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa pengambilan KIP PIP itu jangan dipersulit.
“Seharusnya kartu PIP jangan di persulit sewaktu penerima mendapat bantuan dari pemerintah (PIP), dan jangan ada bahasa penahanan kasian. Apalagi, kemarin sewaktu pelepasan siswa yang lulus ada bahasa bantuan sebesar 400 ribu kurang lebih,” katanya
Lebih lanjut Narasumber tersebut menjelaskan bahwa memang ada iuran yang tidak masuk akal yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN Cendono 01.
“Pungutan itu ada diantaranya uang kelulusan 130 ribu rupiah, uang rekreasi 300 ribu rupiah, paguyuban untuk pasang terop 130 ribu rupiah, dan uang kenang kenangan 50 ribu rupiah, dari total 38 siswa yang lulus pada waktu itu,” tambahnya.
Narasumber tersebut, kepada awak media malah mempertanyakan terkait keberadaan iuran, buat apa dan untuk apa,?
“Buat apa iuran sebanyak itu, apa suatu keharusan iuran itu ada buat guru-gurunya? serta untuk apa pula pihak lembaga SDN Cendono 01 meminta pungutan untuk kegiatan yang sifatnya bukan kebutuhan yang mendesak,” tutupnya. (Din/red)
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






