Biadab,, Anak Dibawah Umur Di Rudapaksa Orang Tuanya

MAGETAN || jatenggayengnews.com – WD (41) tahun, seorang bapak asal Ngawi yang tinggal mengontrak di Magetan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Dia sampai tega mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersanggama ditolak.

Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.

Awalnya, adik pelaku (bibi korban) hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah.

Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.

BACA JUGA  Satlantas Grobogan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota lalu sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa (memperkosa) dirinya.

Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku, hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pada penyidik, pelaku mengaku berbuat terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung sendiri sebanyak empat kali.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/08/2023)

BACA JUGA  Bukti Nyata Kegotongroyongan Senantiasa Di Gaungkan Kodim Boyolali

WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya akan saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali”. Tutur sang Pelaku

korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.

Kini, WD dipastikan sementara tak bisa menafkahi istri barunya. Karena dia harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya.

BACA JUGA  Polres Trenggalek Amankan 9 Tersangka Narkoba, 3 di Antaranya Residivis

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

 

Wartawan : Arifin

Editor        : Luluk

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2