Polsek Grobogan Sebar Mata Kucing di Titik Black Spot

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Polsek Grobogan kembali memunculkan inovasi untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

Kali ini, dilakukan dengan memasang rambu pemantul cahaya penanda lokasi (scotchlite) atau ‘mata kucing’ di jalur lintas tengah yang menghubungkan Pati-Grobogan, tepatnya di Jalan Raya Grobogan-Pati di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada malam hari. Dikarenakan, daerah tersebut sangat minim penerangan saat malam hari serta kondisi jalan yang menanjak.

BACA JUGA  Jadi Andalan Pada Operasi Keselamatan, Ditlantas Polda Jateng Operasikan ETLE Drone di Empat Daerah

“Jalur itu sangat rawan kecelakaan karena minim penerangan sehingga kami pasang mata kucing,” kata AKP Candra Bayu, Senin (15/5/2023).

Menurut Kapolsek Grobogan, penerangan mata kucing yang dimaksud adalah reflektor berbentuk lingkaran yang terbuat dari skotlet. Jika terkena sinar lampu dari kendaraan bermotor akan memantulkan cahaya.

“Kita pasang di tepi ruas jalan serta median jalan yang merupakan titik black spot atau lokasi rawan kecelakaan terutama di jalur Grobogan – Pati,” ujar Kapolsek Grobogan.

BACA JUGA  Virall! Video Dugaan Kekerasan Guru SMPN Karangawen Gemparkan Warga Demak

AKP Candra Bayu menjelaskan, maksud dari pemasangan reflektor mata kucing tersebut yakni untuk membantu konsentrasi para pengendara kendaraan bermotor agar lebih waspada saat melintas lokasi rawan kecelakaan.

”Harapannya dengan pemasangan mata kucing ini, dapat menambah konsentrasi bagi para pengendara sehingga menambah rasa aman dan kenyamanan serta bisa selamat sampai tujuan,” pungkas Kapolsek Grobogan.

BACA JUGA  Upacara 17-an Kodim 0716/Demak, Inspektur Upacara Bacakan Amanat KASAD

Wartawan : Malice

Editor        : Risa

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2