Organisasi Gerakan Wanita Sejahtera (GWS)

Tentang Kami1032 Dilihat

Yogyakarta||jatenggayengnews.com-Organisasi Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) berkeinginan meningkatkan kesejahteraan perempuan yang mandiri secara ekonomi. Hal itu sebagai bentuk dukungan atas program Presiden RI, Asta Cita nomor 6 tentang pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Dalam rakornas tersebut, dihadiri sebanyak 125 peserta baik ketua maupun anggota Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan. Rangkaian acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 24-25 Februari 2025 dan dibuka secara resmi oleh GKBRAA Paku Alam, di Hotel Swiss Bell, Yogyakarta pada Senin (24/02).

Dalam sambutannya, GKBRAA Paku Alam atau yang akrab disapa Gusti Putri menyampaikan rasa senangnya atas tema yang diusung rakornas kali ini. Tema tersebut ialah ‘Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan yang Mandiri Secara Ekonomi melalui Edukasi dan Kewirausahaan’.

BACA JUGA  Pelaku Penipuan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Aparat Penegak Hukum Polresta Cilacap

Di tengah efisiensi dan harus mengetatkan ikat pinggang, Gusti Putri mengajak para perempuan harus peduli dengan lingkungan sekitar. Terutama di DIY yang memiliki delapan belas fokus kemiskinan, salah satunya kasus stunting pada anak-anak.

BACA JUGA  Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

“Anak-anak stunting itu adalah yang utama sebetulnya, untuk menjadikan Indonesia menjadi lebih pintar. Dengan anak-anak stunting yang 30 persen, itu luar biasa menyedihkan,” jelas Gusti Putri.

Gusti putri menjelaskan, GWS harus bisa menjadikan ibu-ibu sejahtera secara ekonomi dan mental. Karena di zaman sekarang, banyak sekali perempuan yang kekurangan ekonomi, sehingga terjerat pinjaman online. Hal itu, membuat tingkat kemiskinan semakin meningkat, dibarengi dengan permasalahan anak-anak stunting

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konfrensi Pers Terkait Dugaan Pelanggaran AdministratifKepabeanan

Gambar 1 Gambar 2