PATI||Jatenggayengnews.com – Siti Subiati SH MH akhirnya berhasil menduduki jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pati. Melalui surat persetujuan Gubernur Jawa Tengah nomor 800.1.3.3/1183, serta surat penetapan Pj Sekda yang ditandatangani Plt Bupati Pati nomor 821.2/1355 Tahun 2026, maka birokrat yang sehari-harinya menjabat sebagai kepala kantor koperasi UMKM ini, menggusur Teguh Widyatmoko AP MSi sebagai pejabat sebelumnya.
Disebut-sebut, pengangkatan pj sekda baru ini, juga didasarkan hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan jika Pj Sekda lama (Teguh Widyatmoko), supaya fokus pada tugasnya, dan tidak merangkap jabatan sebagai Inspektur Daerah.
Keputusan ini diambil untuk memperkuat sistem dan fungsi pengawasan internal dan memitigasi benturan kepentingan (conflict of interest/COI)” ucap plt bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Kamis (21/5).
Dijelaskan, masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya Sekda definitif, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Pengisian pj sekda maka koordinasi antar OPD dapat semakin solid dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal” harap plt bupati Pati.
Rekam jejak Siti Subiati, cukup panjang di birokrasi. Pernah bertugas di sekretariat DPRD, kabag hukum setda, Asisten Sekda, dan kepala kankop UMKM.
serta Kabag Hukum Setda Pati.
Siti Subiati atau yang biasa dipanggil dengan sebutan Atik, dapat disebut sebagai perempuan pertama yang menduduki kursi jabatan sekda Pati. Selain itu, dia merupakan ASN ke empat yang menjadi sekda dan pj, sejak dilantiknya pasangan bupati Sudewo/wakil bupati Risma Ardhi Chandra, tanggal 20 Febuari 2025 lalu.
Sejumlah LSM di Pati menyorot pengangkatan pj sekda baru. Hal ini dikarenakan, SK Pejabat Sekda sebelumnya (Teguh Widiyatmoko) disebut masih berlaku hingga 8 Juni 2026. Sehingga dikhawatirkan, berpotensi menimbulkan dualisme jabatan.
Koordinator presidium LSM Dewan Kota, drs H Pramudya Budi menilai jika pelantikan pj Sekda Pati baru, menjadi perhatian publik. “Ini isyarat, dimulainya pemretelan (penggusuran) pejabat yang diangkat (tinggalan) bupati Sudewo” ujarnya.
Terlebih muncul pandangan dari sebagian masyarakat yang menilai adanya pengaruh atau campur tangan pihak-pihak yang dekat dengan plt Bupati dalam proses penunjukan pj sekda baru” tambah Pramudya Budi.
Dia mengkhawatirkan jika jabatan strategis birokrasi berpotensi akan dijadikan alat kepentingan tertentu, yang hanya menguntungkan kelompok atau orang dekat kekuasaan.
Jabatan pj Sekda, tambah Pramudya Budi, merupakan posisi profesional yang menjadi motor birokrasi. Maka pejabatnya harus mampu menjaga independensi, bisa melayani kepentingan masyarakat luas, serta tidak terseret dalam kepentingan politik maupun lingkaran tertentu.







