TULUNGAGUNG|| Jatenggayengnwes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang menyeret PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru yang menguatkan dugaan adanya praktik peredaran pupuk ilegal di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar sebagai anggota kelompok tani.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” ujar Iptu Andi, Senin (1/6/2026).
Dari keterangan warga dan perangkat desa, tersangka diketahui tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul serta tidak tercatat sebagai anggota kelompok tani maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan pertanian di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah kasus tersebut terungkap dan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Hasil pengecekan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan tiga kelompok tani setempat menunjukkan nama tersangka tidak pernah terdaftar secara resmi sebagai petani penerima pupuk.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut. Salah satunya adalah tulisan merek pada karung yang tercetak “Phoska”, berbeda dengan produk resmi yang menggunakan nama “Phonska”.
“Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia pada kemasan tersebut,” jelas Iptu Andi.
Tak hanya itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum diketahui tidak terdaftar. Alamat perusahaan yang tertera, yakni PT Bumi Subur Khatulistiwa, juga tidak ditemukan keberadaannya.
Kejanggalan lainnya terdapat pada komposisi kandungan pupuk yang tertulis 15-10-15, berbeda dengan standar pupuk NPK non-subsidi yang umumnya memiliki komposisi 15-15-15.
Penyidik juga menemukan nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dicantumkan pada kemasan adalah SNI 1803. Setelah dilakukan pengecekan, nomor tersebut diketahui merupakan standar untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.
“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” tambah Iptu Andi.
Selain itu, kode produksi pada kemasan juga dinilai janggal karena diawali angka 1, sementara produk pupuk resmi umumnya menggunakan kode awal 01.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang yang berada di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung melakukan operasi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk yang diduga ilegal.
Penggeledahan kemudian dilakukan di gudang penyimpanan pupuk. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita total 81 sak pupuk, dua lembar terpal biru, serta empat palet kayu yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna melindungi petani dari potensi kerugian akibat penggunaan pupuk yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar resmi.






