Penerimaan Mahasiswa Pindahan UNW Disorot, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

Tentang Kami13 Dilihat

SEMARANG || Jatenggayengnews.com – Proses penerimaan mahasiswa pindahan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan isu pemeriksaan persyaratan pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi calon mahasiswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang calon mahasiswa pindahan dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta berinisial AM disebut telah diterima di Fakultas Hukum UNW. Dalam informasi tersebut, proses penerimaan AM diduga difasilitasi oleh seorang dosen yang disebut menjabat Ketua Program Studi S-1 Fakultas Hukum berinisial AC.

Sejumlah pihak yang mengetahui informasi tersebut menduga terdapat persyaratan administrasi dan tahapan seleksi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dugaan itu antara lain berkaitan dengan tes akademik, pemeriksaan kesehatan, serta persyaratan lain yang diklaim berlaku bagi calon mahasiswa pindahan.

BACA JUGA  Pasca Penggeledahan Kejari, Sejumlah Pegawai Dukcapil Datangi Rumah Dinas Bupati

Selain itu, muncul pula tudingan mengenai adanya janji kemudahan penerimaan dan penyelesaian studi kepada pihak keluarga calon mahasiswa. Namun, informasi mengenai dugaan janji tersebut maupun kemungkinan adanya imbalan tertentu belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Persoalan lain yang turut disorot adalah informasi mengenai dugaan rekam jejak calon mahasiswa terkait perkara narkoba. Klaim tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi yang berwenang. Status hukum seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar, terlebih tanpa dokumen atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Dalam konteks pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat, S.I.K., M.Hum., dalam keterangan yang dicantumkan pada materi sumber mengingatkan perguruan tinggi agar memperhatikan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  DPRD Blora Soroti Perbaikan Tata Kelola BPR Bank Blora Artha hingga Penanganan Kekeringan

“Mahasiswa yang sudah terkontaminasi NAPZA sangat sulit mengikuti perkuliahan dengan baik karena fungsi kognitif otak mereka terganggu. Kami meminta pihak kampus tidak berkompromi dengan prosedur, terutama tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan,” demikian pernyataan yang dikutip dalam materi tersebut. Pernyataan dan konteks penyampaiannya masih perlu dikonfirmasi kepada BNNP Jawa Tengah.

Dugaan ketidaksesuaian proses penerimaan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi seleksi, penerapan standar administrasi, serta pengawasan internal perguruan tinggi. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pihak kampus perlu menindaklanjutinya sesuai peraturan akademik, kode etik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Marinir Sebar Pasukan di Berbagai Titik Terdampak Bencana, Pulihkan Tapanuli Sekatan

Sejumlah pihak yang memantau persoalan tersebut mendorong Rektorat UNW melakukan pemeriksaan internal secara objektif. Langkah yang diusulkan meliputi verifikasi ulang dokumen penerimaan, penelusuran tahapan seleksi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta evaluasi sistem pengawasan penerimaan mahasiswa pindahan.

Hingga materi berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Rektorat Universitas Ngudi Waluyo maupun dosen yang disebut dalam dugaan tersebut. Klarifikasi dari calon mahasiswa dan pihak keluarga juga masih diperlukan. Jateng Gayeng News membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2