JAKARTA| jatenggayengnews.com – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Para tersangka disangkakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.
Empat Orang Kini Berstatus Tersangka
Perkembangan terbaru pada Kamis (5/11/2026), Polri kembali menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi dengan inisial SU sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
Polri menyebut Slamet diduga memiliki peran memberikan persetujuan terkait akses dan penghapusan data hasil penyadapan. Namun, yang bersangkutan belum menjalani penahanan karena sedang mengalami gangguan kesehatan pascastroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Mako Brimob, Depok.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas penyadapan di lingkungan institusi kepolisian.
Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






