JAKARTA || Jatenggayengnews.com – Dugaan penggunaan perangkat penyadapan milik negara senilai sekitar Rp1 triliun kembali menjadi sorotan. Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengungkapkan sejumlah dugaan terkait pemindahan perangkat tersebut hingga sumber pendanaan operasinya.
Pernyataan itu disampaikan Selamat dalam siniar Akbar Faizal Uncensored, Rabu (4/11/2026). Ia mengklaim perangkat penyadapan yang sebelumnya berada di Mabes Polri dipindahkan ke kediaman sejumlah jenderal setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Selamat juga menduga jaringan tersebut memperoleh dukungan dana dari berbagai aktivitas ilegal, mulai dari judi online, narkoba, hingga pertambangan ilegal. Namun, dugaan mengenai sumber pendanaan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Dalam keterangannya, Selamat menyebut sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan 11 perwira tinggi Polri dalam jaringan tersebut. Meski demikian, tudingan mengenai keterlibatan para perwira, pemindahan perangkat, serta sumber pendanaan ilegal itu belum memperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian.
Data Pengadaan Perangkat Penyadapan
Di sisi lain, dokumen IndonesiaLeaks yang disebut dalam pemberitaan mencatat pengadaan sistem intrusi zero-click senilai Rp99,1 miliar pada 2017 dan Rp149,9 miliar pada 2018.
Angka pengadaan tersebut berbeda dengan klaim nilai perangkat sekitar Rp1 triliun yang disampaikan Selamat Ginting. Karena itu, kedua informasi tersebut perlu dibedakan dan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah merujuk pada perangkat, sistem, atau pengadaan yang sama.
Klarifikasi dan Transparansi Diperlukan
Dugaan penggunaan perangkat penyadapan negara untuk kepentingan di luar kewenangan merupakan persoalan serius yang memerlukan penjelasan berbasis bukti. Termasuk di dalamnya kejelasan mengenai kepemilikan, penguasaan, penggunaan, serta mekanisme pengawasan terhadap perangkat tersebut.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polri yang mengonfirmasi keseluruhan tudingan tersebut. Klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Selamat Ginting diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
Publik membutuhkan penjelasan yang transparan dan dapat diuji, bukan sekadar dugaan. Pembuktian melalui dokumen pengadaan, catatan penggunaan perangkat, serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang menjadi penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






