Jabal Nur Kecewa Vonis Lima Tahun Langsung Ajukan Banding

MAKASSAR|| Jatenggayengnews.com – Perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik yang menjerat Jabal Nur memasuki babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut berawal dari perselisihan mengenai keterangan dalam akta autentik antara Jabal Nur dengan Nurbaya Amdar selaku pelapor. Dalam proses persidangan, Jabal Nur didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Jabal Nur, Lukman, SH, menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan pertimbangan menyeluruh terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

BACA JUGA  Kapolri Diduga Terlibat dalam Mafia Tambang, Kasus Penganiayaan Wartawan di Lampung Timur Mandek

“Putusan hakim mutlak sama dengan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Kami mempertanyakan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memutus perkara ini. Vonis tersebut kami nilai lebih didasarkan pada asumsi sepihak tanpa mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan yang telah kami ajukan,” ujar Lukman, Jumat (26/6/2026).

Lukman menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Saat ini, memori banding sedang disusun sebagai dasar untuk menguji kembali putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jabal Nur maupun saksi dari pihak pelapor telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai fakta yang mereka ketahui. Menurut mereka, sejumlah alat bukti yang diajukan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim.

BACA JUGA  Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan adanya informasi yang mereka peroleh mengenai dugaan praktik yang tidak semestinya dalam penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Namun demikian, hingga saat ini tuduhan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana terkait dugaan tersebut.

Lukman menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum yang muncul selama persidangan sehingga gagal menggali kebenaran materiil secara utuh. Ia berharap proses banding nantinya dapat memberikan penilaian yang lebih objektif terhadap seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang telah diajukan.

BACA JUGA  5 Anggota Polisi Babak Belur Saat Bubarkan Aksi Massa PSHT

Dengan diajukannya banding, perkara Jabal Nur akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk memperoleh pemeriksaan dan penilaian kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Gambar 1 Gambar 2