JAKARTA | Jatenggayengnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan perkara Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu (3/6/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh Wiwik Setiawati untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan yang sebelumnya ditangani jajaran kepolisian.
Dalam permohonannya, Wiwik Setiawati melalui tim kuasa hukum UJK & Partners menggugat sejumlah pejabat kepolisian, yakni Kapolri selaku Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, serta Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV.
Pemohon menilai penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dilakukan setelah gelar perkara pada April 2026 perlu diuji baik dari aspek formal maupun materiel melalui mekanisme praperadilan.
Namun, jalannya sidang perdana tersebut menarik perhatian publik setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Tergugat I tidak hadir dalam persidangan. Sementara itu, perwakilan dari Tergugat II, III, dan IV hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Akibat ketidakhadiran Tergugat I, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali pada 18 Juni 2026 mendatang.
Ketidakhadiran Kapolri dalam sidang perdana itu menuai berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang menilai absennya Kapolri dalam persidangan menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keteladanan dalam penegakan hukum.
Menurut Wilson, setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya menunjukkan komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai kehadiran dalam proses peradilan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Seorang pemimpin penegak hukum diharapkan dapat menjadi contoh dalam menghormati proses peradilan yang berlaku,” ujar Wilson dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Wilson juga mendorong adanya evaluasi terhadap berbagai persoalan yang masih menjadi sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa reformasi institusi harus terus dilakukan demi meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, tetapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas serta kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan konsep equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial. Nilai tersebut juga selaras dengan semangat Pancasila yang menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian publik. Selain menentukan kelanjutan proses praperadilan terkait SP3 yang disengketakan, persidangan tersebut juga menjadi momentum penting dalam menguji komitmen seluruh pihak terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Indonesia.






