Pesan Ganja dari Aceh, Pria Batam Diciduk Polisi

BATAM || Jatenggayengnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K.M. alias A. alias C. berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 500 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan di Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju wilayah Batu Aji, Kota Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery untuk mengawasi proses pengiriman hingga paket diterima oleh pemesannya.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

BACA JUGA  TRAGEDI DI PONPES DARUSY SYAHADAH BOYOLALI: SANTRI ALAMI LUKA BAKAR SERIUS AKIBAT TUDUHAN TAK TERBUKTI

“Tersangka diamankan sesaat setelah mengambil paket yang diletakkan di teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah,” ujar Kombes Nona.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat netto 426,15 gram yang dibungkus plastik hitam, satu kotak paket ekspedisi asal Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.

BACA JUGA  Pedagang Jajanan Dianiaya Beberapa Orang Tidak Dikenal di Pasar Karangayu Semarang

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan barang kiriman di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan warga maupun aparat.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengetahui isi paket tersebut merupakan narkotika jenis ganja dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki, maupun menguasai barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA  Skandal Sekdes Cipatujah Akui Berikan Uang untuk Menghapus Foto Bugil Oknum Kades

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkotika,” tutup Kombes Nona.

Gambar 1 Gambar 2