Subang || jatenggayengnews.com – Seorang siswa kelas XI SMAN 1 Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, bernama Muhammad Muklas, diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penamparan oleh seorang guru di lingkungan sekolah. Informasi tersebut disampaikan oleh orang tua siswa berdasarkan pengakuan yang diterima dari anaknya beberapa hari setelah peristiwa terjadi.
Menurut keterangan orang tua, insiden tersebut terjadi setelah Muhammad Muklas kedapatan merokok di area sekolah. Orang tua mengaku terkejut dan sedih saat mengetahui kejadian yang dialami anaknya.
“Kami baru mendapatkan informasi ini beberapa hari terakhir langsung dari anak. Sebagai orang tua tentu kami kaget dan sedih,” ujar orang tua Muhammad Muklas.
Selain dugaan penamparan, orang tua juga menyampaikan bahwa anaknya disebut akan dikeluarkan dari sekolah setelah ujian selesai. Menurut informasi yang diterima keluarga, status keluarnya siswa tersebut akan dicatat sebagai pengunduran diri.
Surat Pengunduran Diri Ditandatangani Orang Tua
Permasalahan ini kemudian disampaikan kepada kakek (opa) Muhammad Muklas. Selanjutnya, persoalan tersebut diteruskan kepada Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, untuk mendapatkan pendampingan dan tindak lanjut.
Menurut keterangan keluarga, pihak sekolah telah menyodorkan draft surat pengunduran diri kepada orang tua siswa untuk ditandatangani. Orang tua mengaku telah menandatangani dokumen tersebut karena tidak memahami konsekuensi administrasi yang terkandung di dalamnya.
“Kami ingin ada kejelasan dan penyelesaian yang adil. Anak tetap membutuhkan pendidikan dan pembinaan, bukan hanya hukuman. Kami menyerahkan proses ini kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan,” ungkap orang tua Muhammad Muklas.
LSM ELANG MAS Laporkan ke KCD Pendidikan Wilayah IV
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Purwakarta untuk menyampaikan laporan dan meminta perhatian terhadap kasus yang terjadi.
Menurut Sunarto, penegakan disiplin di lingkungan sekolah harus tetap mengedepankan prinsip pembinaan serta perlindungan hak-hak peserta didik.
“Guru memiliki tugas mendidik dan mengajar. Penegakan disiplin penting, tetapi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak pendidikan anak. Jika memang terdapat pelanggaran, kami meminta pihak terkait memberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sunarto.
LSM ELANG MAS juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi mediasi, pendampingan, serta edukasi hukum agar seluruh pihak memperoleh kejelasan dan kepastian dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Pihak Sekolah Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya menghubungi guru yang disebut dalam keterangan keluarga siswa guna meminta klarifikasi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak SMAN 1 Patokbeusi juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan penamparan maupun informasi mengenai pengunduran diri siswa tersebut.
Berbagai pihak berharap proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif dengan melibatkan sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta pihak-pihak terkait lainnya, sehingga diperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan orang tua dan keluarga siswa serta pernyataan LSM ELANG MAS. Informasi mengenai dugaan penamparan, proses penandatanganan surat pengunduran diri, dan status pendidikan siswa masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak SMAN 1 Patokbeusi, KCD Pendidikan Wilayah IV Purwakarta, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya penjelasan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.






