Sidang Satelit Kemhan Ungkap Perintah Tanda Tangan CoP

Nasional13 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band 123 derajat Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta, Selasa (13/5/2026). Saksi fakta menyebut perintah mantan Dirjen Kuathan Kementerian Pertahanan, Bambang Hartawan, menjadi dasar diterbitkannya Certificate of Performance (CoP) untuk perusahaan penyedia barang, Navayo International AG.

Dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden itu, Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri yang menjadi saksi mengaku menerima dan menandatangani dokumen CoP atas instruksi langsung Bambang Hartawan selaku Ketua Tim Penyelamat Satelit Kemhan.

“Ada atau tidak Pak Leonardi menyuruh anda menerima CoP?” tanya kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, di ruang sidang.

“Tidak,” jawab Masri tegas di hadapan majelis hakim.

Masri mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Bahkan, sehari setelah menerima dokumen CoP tersebut, ia langsung melaporkan hasil tindakannya kepada Bambang Hartawan.

Padahal, menurut pengakuannya, saat itu panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) belum resmi dibentuk oleh kementerian. Meski demikian, Masri tetap menandatangani dokumen yang menjadi dasar hak tagih Navayo International AG kepada Kementerian Pertahanan.

BACA JUGA  Sekda Provinsi Jawa Tengah Dorong BLUD Kesehatan Utamakan Pelayanan Masyarakat

Dalam kesaksiannya, Masri mengaku hanya bertugas menangani administrasi surat masuk dan keluar di lingkungan Tim Penyelamat Satelit Kemhan.

Diketahui, Tim Penyelamat Satelit dibentuk untuk menjaga slot orbit strategis 123 BT setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit. Berdasarkan ketentuan International Telecommunication Union (ITU) PBB, slot orbit yang kosong berpotensi diambil alih negara lain apabila tidak segera digunakan kembali.

Masri tercatat menandatangani dua dokumen CoP masing-masing pada Januari dan Maret 2017. Sementara dua dokumen lainnya diterima oleh Jon Kennedy Ginting.

Penandatanganan CoP dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan. Dokumen tersebut disebut disodorkan langsung pihak Navayo yang didampingi Surya Witoelar dan Thomas Van Der Heyden.

“Sebelum tanda tangan saya lapor dulu kepada Pak Bambang Hartawan,” ujar Masri.

Menurut Masri, Bambang Hartawan kemudian memerintahkan dirinya untuk menandatangani dokumen tersebut.

“Tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” kata Masri menirukan perintah Bambang saat itu.

BACA JUGA  KBD Tahap IV, V, VI, VII dan VIII TA. 2023 di Wilayah Kodim 0735/Ska Resmi di Tutup

Selain kesaksian Masri, persidangan juga menghadirkan Marsekal Pertama TM Rudi Paulce Surbakti selaku Ketua Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek pengadaan satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT).

Rudi menjelaskan audit dilakukan untuk menelusuri proses pengadaan material dan memastikan administrasi proyek berjalan sesuai ketentuan.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” ujar Rudi.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti audit tersebut karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan mengapa proyek satelit gagal memperoleh dukungan anggaran.

Dalam sidang, Rudi menyebut audit menemukan kontrak proyek ditandatangani Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada 1 Juli 2016 ketika anggaran DIPA belum tersedia. Selain itu, proyek juga disebut belum memiliki penetapan pemenang dari Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran.

Meski demikian, kuasa hukum Leonardi mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang,” jawab Rudi.

BACA JUGA  Pj Bupati Kudus Hadiri Sosialisasi Mengenai Cukai Rokok dan Jenis Rokok Ilegal

Tim hukum Leonardi kemudian memperlihatkan surat edaran Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, tertanggal 20 Oktober 2016 yang memerintahkan agar tindak lanjut kontrak satelit segera diselesaikan.

Surat tersebut menjadi dasar bahwa proyek pengadaan satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah memperoleh persetujuan untuk ditindaklanjuti. Leonardi juga diketahui telah meminta petunjuk kepada Menteri Pertahanan sebelum kontrak detail pengadaan resmi diteken pada 12 Oktober 2016.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disidangkan secara koneksitas yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, dan CEO Navayo International Gabor Kuti Szilard yang saat ini masih buron dan diadili secara in absentia.

Jaksa penuntut umum menyebut ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai US$21 juta atau setara lebih dari Rp306 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.