DPD Pemuda Lira Buru’Jangan Hanya WNA Di Deportasi Tetapi PT HAM Juga Disangsi

Nasional196 Dilihat

NAMLEA || jatenggayengnews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pumuda Lira Kabupaten Buru,dengan menindaklanjuti temuan lapangan terkait aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, kami mengecam keras keterlibatan PT Harmoni Alam Manise (HAM) yang diduga menjadi payung hukum bagi keberadaan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China secara ilegal.

Berdasarkan investigasi dan rangkaian penertiban yang dilakukan oleh Kodam Pattimura pada periode 27 April – 10 Mei 2026, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

Terdapat Indikasi Kelalaian Pengawasan Keimigrasian maka
Ditemukan 24 TKA asal China di Camp pekerja milik PT HAM di Jalur B Wansait Gununng Botak ,Kecamatan Waelata, kabupaten Buru, Maluku.Para pekerja ini disinyalir telah berada di lokasi sejak Maret 2026, namun pihak Kanwil Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon baru melakukan penindakan pada 5 Mei 2026. Keterlambatan ini menunjukkan adanya kebobolan serius dalam sistem deteksi dini orang asing di wilayah Maluku.

Pelanggaran Izin Tinggal (Visa),Hasil pemeriksaan Imigrasi mengonfirmasi bahwa 11 TKA China menggunakan Visa Kunjungan untuk bekerja. Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP No. 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian.

BACA JUGA  Anggota DPR Anita Jacoba Gah Soroti Nadiem Makarim di Gedung Parlemen

Olehnya itu kami mendesak agar ke-11 TKA tersebut segera dideportasi. Pihak Imigrasi harus bertindak transparan tanpa kompromi agar tidak muncul opini publik mengenai adanya “permainan” di balik layar,”Pungkas Ikbal Koroy.

Tuntutan Sanksi Pidana bagi PT Harmoni Alam Manise (HAM)

Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), perusahaan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa izin yang sah dapat dijatuhi sanksi pidana, denda, serta sanksi administratif yang berat. Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT HAM,dan mencabut izin operasional jika terbukti memfasilitasi pelanggaran hukum secara sistematis.

Negara harus tegas karena ini persoalan masalah kedaulatan Negara Republik Indonesia dengan keberadaan TKA ilegal di lokasi tambang bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara. Kami tidak akan membiarkan oknum manapun bermain-main dengan aturan hukum demi keuntungan korporasi.

BACA JUGA  Kabidhumas Polda Banten Jelaskan Kronologi Atas Meninggalnya Seorang Tahanan Ditresnarkoba yang Diduga Gantung Diri

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas berupa deportasi dan proses hukum bagi PT HAM, kami akan membawa permasalahan ini ke level nasional, baik melalui Kementerian terkait maupun Komisi terkait di DPR RI di Jakarta.

Kami juga mendesak GUBERNUR MALUKU agar tanggap dan segera beri atensi kepada pelanggaran TKA ilegal oleh PT HAM, harusnya Gubernur Maluku bisa respon cepat melalui Dinas Terkait yakni ESDM dan Ketenagakerjaan untuk memanggil PT HAM dan dimintai pertanggung jawaban.sangsi tegas harus di berikan jika ada pelanggaran,”Ungkap Ikbal

Selain itu di kutip dari tribun Ambon.com,Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 24 warga negara asing (WNA) asal China yang sebelumnya diamankan saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.Puluhan WNA tersebut diamankan sejak Selasa (5/5/2026) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Ambon dan Satgas Penertib Kawasan Hutan (PKH)

BACA JUGA  Tragiss Saat Ditinggal Tidur, 2 Unit Telepon Genggam Digasak Pencuri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifgy Taufan, menyampaikan dari hasil pemeriksaan, sebanyak 11 WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal.Dari 24 WNA berkebangsaan China, 11 orang dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran terjadi karena para WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Proses deportasi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, sekitar dua hari setelah penetapan.Sementara itu, 13 WNA lainnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian karena memiliki izin tinggal terbatas (ITAS).

Dia juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Maluku akan terus diperketat guna menjamin seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan memberi dampak positif bagi daerah.