BANGKA SELATAN || jatenggayengnews.com β Persoalan dugaan perampasan, penguasaan, hingga praktik jual beli lahan negara tanpa hak di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai persoalan tersebut semakin marak dan meresahkan karena dinilai belum pernah terselesaikan secara tuntas.
Sejumlah warga menduga praktik penguasaan lahan negara tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara negara dan masyarakat luas berpotensi mengalami kerugian. Dugaan adanya pemanfaatan celah administrasi pertanahan untuk menguasai tanah negara tanpa dasar hukum yang jelas pun turut menjadi perhatian.
Masyarakat khawatir persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan.
βIni jelas merugikan negara dan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Kami berharap aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dapat mengusut tuntas persoalan ini,β ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (8/5/2026).
Warga juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan pemerintah desa yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Desa Pergam. Bahkan, masyarakat mengaku mengalami kesulitan dalam pengurusan surat keterangan tanah bagi warga yang benar-benar membutuhkan dokumen tersebut.
Menurut warga, pelayanan administrasi pertanahan seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan tidak mempersulit masyarakat. Jika benar terdapat hambatan maupun perlakuan tidak adil dalam penerbitan surat keterangan tanah, kondisi itu dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kecamatan Air Gegas, dan Pemerintah Desa Pergam segera mengambil langkah tegas serta terbuka dalam menyikapi persoalan tersebut. Pendataan ulang lahan, verifikasi kepemilikan, hingga penertiban penguasaan tanah tanpa hak dinilai penting agar polemik tidak terus berlarut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pergam maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.







