Modus Ritual Hamil, Pria Sukolilo Diciduk Polisi

PATI || jatenggayengnews.com – Warga Kabupaten Pati kembali digegerkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual berkedok ritual spiritual. Seorang pria berinisial AS alias A (42), warga Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan dalih membantu korban agar cepat memperoleh keturunan.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polresta Pati dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Korban diketahui berinisial S (31), seorang wiraswasta asal Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang telah lama menikah namun belum memiliki anak.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi. Korban kemudian diarahkan mengikuti ritual tertentu agar bisa segera hamil,” ungkap Kompol Dika.

BACA JUGA  UINSA Banyuwangi Gelar Perkemahan Mahasiswa Internasional dan KKN

Namun, ritual yang dimaksud diduga justru mengarah pada hubungan badan dengan tersangka. Polisi menyebut korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari syarat spiritual agar cepat mendapatkan keturunan.

Aksi tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di rumah tersangka di Desa Wotan.

“Korban diyakinkan bahwa ritual tersebut adalah syarat agar keinginannya memiliki anak bisa terkabul,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga disebut melibatkan istrinya sendiri berinisial WA yang kini turut menjadi saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Motor Tabrak Truk di Salatiga, Pengendara Luka Parah

Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan badan korban bersama suaminya melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan untuk “didoakan”.

“Video itu katanya mau didoakan supaya korban cepat hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga video yang dikirim korban kepada tersangka,” terang Kompol Dika.

Fakta terbaru dalam kasus ini turut mengejutkan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan mencapai sembilan bulan. Dokter memperkirakan korban akan melahirkan pada akhir Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa BH warna hitam, celana dalam merah, daster motif bunga, serta handphone milik korban dan tersangka.

BACA JUGA  Bersama Warga Anggota Satgas TMMD Bersihkan Lingkungan

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” pungkas Kompol Dika.

Gambar 1 Gambar 2