Peta Politik DPR Memanas, Polemik Ijazah Wapres Gibran Berlanjut

Tentang Kami15 Dilihat

JAKARTA|| jatenggayengnews.com – Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memunculkan dinamika politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sejumlah partai politik mendorong persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan, sementara partai lainnya memilih bersikap hati-hati.

Persoalan ini kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Dalam putusan pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan pemusnahan dokumen.

Perkembangan itu memunculkan beragam respons politik di parlemen, mulai dari usulan pembentukan panitia khusus (Pansus), penggunaan hak angket, hingga wacana pemakzulan.

PKS dan PDIP Dorong Tindak Lanjut

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang secara terbuka mendorong DPR mengambil langkah lanjutan.

Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menilai persoalan persyaratan pendidikan pejabat publik harus diselesaikan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  PT Berkah Abadi Ice Bantah PHK Sepihak

PKS juga mendorong DPR mendalami persoalan tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak terkait serta meminta pandangan ahli hukum tata negara.

Sementara itu, PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto membuka kemungkinan penggunaan hak angket DPR.

Namun, Hasto mengakui partainya membutuhkan dukungan partai politik lain untuk menggulirkan hak angket karena tidak memiliki jumlah kursi yang cukup untuk berjalan sendiri.

Demokrat Singgung Pengunduran Diri dan Pemakzulan

Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon menilai putusan MA memiliki implikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagai wakil presiden.

Jansen menyebut terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh, yakni pengunduran diri secara sukarela atau DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Meski demikian, keputusan mengenai langkah politik selanjutnya tetap berada di tangan pimpinan dan elite partai politik di parlemen.

Gerindra Minta Penjelasan Pemerintah dan KPU

Berbeda dengan sejumlah partai yang mulai membicarakan langkah politik lanjutan, Partai Gerindra meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu memberikan penjelasan secara terbuka.

BACA JUGA  Kapolres Rembang Imbau Warga Tetap Tenang Pasca Demo DPR RI: “Jangan Terprovokasi Isu”

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum menjelaskan persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, termasuk tindak lanjut administrasi pencalonannya pada Pilpres 2024.

Gerindra menegaskan bahwa putusan MA harus dihormati, tetapi seluruh pihak perlu memahami secara utuh objek perkara dan konsekuensi hukumnya sebelum mengambil kesimpulan.

Golkar, NasDem, PKB, dan PAN Masih Mengkaji

Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia menyatakan masih mempelajari salinan putusan MA secara lengkap sebelum menentukan sikap.

Golkar menilai persoalan tersebut harus disikapi secara cermat karena menyangkut kepentingan negara dan bukan sekadar persoalan politik biasa.

Partai NasDem juga belum memberikan arahan khusus terkait kemungkinan langkah politik lanjutan. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menyatakan partainya masih berfokus menjalankan tugas sesuai aturan dan mendukung pemerintahan.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN Universitas Wahidiyah Kediri Jalankan Program UMKM hingga Edukasi Lingkungan di Desa Sumberkerang

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan menjadikan putusan MA dan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar dalam menentukan langkah politik berikutnya.

Partai Amanat Nasional (PAN) juga masih mengkaji perkembangan putusan pengadilan sebelum menentukan sikap mengenai usulan pembentukan Pansus maupun mekanisme lainnya.

Arah Politik DPR Masih Dinamis

Beragam respons tersebut menunjukkan bahwa polemik ijazah Gibran telah berkembang menjadi persoalan politik yang melibatkan berbagai kekuatan di parlemen.

Dukungan lintas partai akan menjadi faktor penting apabila usulan hak angket atau mekanisme politik lainnya benar-benar hendak diwujudkan.

Di sisi lain, proses politik tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan konstitusi dan tidak mengabaikan proses hukum yang telah berlangsung.

Hingga saat ini, belum terdapat keputusan bersama DPR mengenai langkah politik yang akan diambil terhadap polemik tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada komunikasi antarfraksi dan sikap resmi masing-masing partai politik.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2