JAKARTA || Jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Pada Kamis (5/11/2026), penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisma, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NOP Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Setelah penangkapan tersebut, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait ijon proyek dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam perkara tersebut, suap diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan dilakukan berulang kali. KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai pengembangan kasus. Hingga informasi ini disampaikan, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan pengembangan tersebut.
Selain memeriksa Noprisma, penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada 29 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penerimaan aset dan kemungkinan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Vinna saat itu masih berstatus sebagai saksi, sementara penyidik terus menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara, menelusuri aliran dana maupun aset, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






