Periodisasi Dipertanyakan, Kepala SMPN 1 Gondanglegi Sholeh Mawardi Diduga Langgar Permendikdasmen 7 Tahun 2025, Sudah 3 Periode dan Akan Masuk PLT

Tentang Kami37 Dilihat

MALANG,||jatenggayengnews.com — Sorotan terhadap penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Malang semakin tajam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah *SMP Negeri 1 Gondanglegi.
Kepala SMPN 1 Gondanglegi saat ini, Sholeh Mawardi, diduga telah melebihi batas maksimal periodisasi yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi mediamerpatipost.com melalui Aplikasi SIIMUT (Sistem Informasi Mutu) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sholeh Mawardi tercatat telah menyelesaikan 3 periode penugasan sebagai kepala sekolah atau setara dengan 12 tahun masa jabatan.
Fakta tersebut bertolak belakang dengan amanat Pasal 23 Permendikdasmen 7/2025. Dalam regulasi yang mulai berlaku efektif 1 Juni 2025 itu ditegaskan, masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode, masing-masing empat tahun, sehingga total delapan tahun. Perpanjangan menjadi tiga periode atau 12 tahun hanya bisa dilakukan dalam kondisi khusus, yakni memiliki nilai kinerja sangat baik dua tahun berturut-turut dan tidak tersedia bakal calon kepala sekolah di wilayah tersebut.
Namun yang menjadi sorotan serius adalah, setelah menyelesaikan tiga periode tersebut, Sholeh Mawardi dikabarkan akan kembali diangkat dengan status Pelaksana Tugas (PLT) pertama di SMPN 1Gondanglegi.
Modus PLT berulang ini dinilai sebagai upaya untuk mengakali aturan periodisasi. Padahal, secara aturan kepegawaian, status PLT, Penjabat (Pj), maupun Pelaksana Harian (Plh) bersifat sementara, maksimal enam bulan hingga satu tahun, dan tidak boleh diperpanjang terus-menerus.
“Kalau sudah tiga periode, seharusnya sudah selesai. Delapan tahun itu maksimal, 12 tahun itu perpanjangan khusus dengan syarat. Kalau setelah itu di-PLT-kan lagi, itu mengakali aturan. Kasihan guru-guru lain yang potensial dan sudah lolos BCKS tidak dapat kesempatan,” ungkap pemerhati pendidikan di Malang.
Temuan ini diperkuat dengan status SMPN 1 Gondanglegi saat dicek di Aplikasi SIIMUT. Sekolah tersebut berstatus tidak masuk dengan indikator tombol merah, yang menandakan data periodisasi kepala sekolahnya bermasalah dan menjadi perhatian langsung dari Kemendikdasmen pusat.
Terpisah, Kasek SMPN 1 Gondanglegi Warsaf Bungkam Saat Dikonfirmasi
Terpisah, temuan serupa juga terjadi di SMPN 1 Gondanglegi. Kepala sekolah Gondanglegi, yang diduga telah menjabat 4 periode atau 16 tahun plus PLT ke-4, ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh Redaksi mediamerpatipost.com tidak ada respon alias bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan demi keberimbangan berita dan hak jawab tersebut tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp hanya centang dua dan panggilan telepon tidak diangkat hingga berita ini diturunkan.
Publik pendidikan pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Bagus Sulistyawan, AP., M.Si, untuk bersikap tegas dan adil, serta menghentikan praktik PLT abadi yang mencederai rasa keadilan dan menghambat regenerasi.
“Jabatan kepala sekolah itu amanah, bukan hak milik seumur hidup. Jika sudah tiga periode, harus legowo kembali menjadi guru atau ikut seleksi BCP (Bakal Calon Pengawas). Beri kesempatan regenerasi,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi mediamerpatipost.com masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala, Kepala SMPN 1 Gondanglegi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2