JAKARTA|| jatenggayengnews.com — Pemerintah disebut telah memiliki keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK Paruh Waktu. Informasi tersebut beredar melalui pemberitaan JPNN.com yang terlihat dalam unggahan yang dibagikan.
Dalam informasi tersebut, Tomi Marisi menyampaikan adanya keputusan mengenai status dan skema PPPK serta PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi para tenaga non-ASN yang tengah menantikan kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu skema yang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN dalam proses penataan kepegawaian pemerintah.
Namun, rincian mengenai bentuk keputusan, mekanisme pengangkatan, serta ketentuan bagi tenaga yang masuk dalam skema tersebut perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah maupun instansi terkait.
Para tenaga non-ASN kini masih menantikan kepastian lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






