Upah Minimum ART Asing di Hong Kong Naik 2,35 Persen, Jadi Rp11,9 Juta per Bulan

Tentang Kami74 Dilihat

|| jatenggayengnews.com- Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong menaikkan upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing sebesar 2,35 persen.

Dengan kenaikan tersebut, upah minimum ART asing kini menjadi 5.220 dolar Hong Kong per bulan. Jika dikonversikan dengan kurs yang disebutkan dalam informasi ini, nilainya sekitar Rp11,93 juta per bulan.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk kontrak ART asing yang ditandatangani mulai 3 Oktober.

BACA JUGA  Kapolres Sragen Hadiri Upacara Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional Ke 61, Ajak Jajaran Teladani Semangat Juang Pahlawan

Selain gaji, pemerintah Hong Kong juga mempertahankan tunjangan makanan bagi ART asing yang tidak menerima makanan gratis dari pemberi kerja. Besarannya tetap 1.236 dolar Hong Kong per bulan.
Pemerintah Hong Kong menyebut penyesuaian upah dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan dari pemberi kerja maupun ART asing.

BACA JUGA  Anggota DPR Komisi VI Prihatin Atas Pemangkasan Anggaran

Dalam menentukan besaran baru tersebut, sejumlah faktor turut diperhitungkan, antara lain kondisi ekonomi dan pasar tenaga kerja Hong Kong, prospek ekonomi dalam jangka pendek, kemampuan finansial pemberi kerja, serta kebutuhan dasar para pekerja.
Kenaikan ini sekaligus menjadi perubahan terbaru pada standar upah minimum yang berlaku bagi ART asing di Hong Kong. Sementara itu, besaran tunjangan makanan tetap tidak berubah.

BACA JUGA  Sekda Ingatkan Ketentuan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nataru
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2