Jakarta || jatenggayengnews.com— Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dikabarkan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Berdasarkan informasi yang beredar, pengesahan regulasi tersebut dijadwalkan pada 6 Oktober 2026.
RUU Satu Data Indonesia nantinya menjadi landasan dalam pembentukan Badan Satu Data Indonesia. Lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terintegrasi, akurat, dan dapat digunakan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Regulasi ini juga disebut akan mengatur mekanisme pengelolaan serta integrasi data antarinstansi pemerintah. Kehadiran Badan Satu Data Indonesia diharapkan mampu mengurangi ego sektoral dalam pengelolaan data dan mendorong terwujudnya satu sistem data nasional.
Jika benar disahkan, kebijakan tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi pengelolaan data di berbagai sektor pemerintahan.
Catatan: berita ini disusun berdasarkan informasi yang terlihat pada gambar yang Anda kirim; jadwal dan isi RUU sebaiknya dikonfirmasi melalui sumber resmi DPR RI.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






