Kasus Pesta Narkoba Wakil Rakyat, UA DPRD Malang Ternyata Absen Kunker

Tentang Kami14 Dilihat

Jakarta || jatenggayeng.com-Anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UA disebut tidak mengikuti agenda kunjungan kerja gabungan Komisi II dan Komisi IV ke DPRD DKI Jakarta pada awal pekan lalu.

Ketidakhadiran UA menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

Dalam penggerebekan pada Senin (28/9/2026), polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

Selain UA dari DPRD Kabupaten Malang, dua anggota dewan lainnya yang disebut diamankan masing-masing berasal dari DPRD Banyuwangi berinisial A dan DPRD Situbondo berinisial Ar.

BACA JUGA  Permudah Koordinasi Pelaksanaan Program MBG, Gubernur Harap Ada Perwakilan BGN di Jateng

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan UA tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam agenda kunjungan kerja tersebut.

“UA tidak memberikan konfirmasi maupun alasan terkait ketidakhadirannya,” kata Zia.

Kabar mengenai dugaan keterlibatan UA dalam kasus narkoba baru diketahui pihak fraksi pada Selasa (29/9) siang. Informasi tersebut awalnya diperoleh melalui pemberitaan media dan informasi dari sesama anggota DPRD.

Zia mengatakan pihak internal Gerindra kemudian mencoba menghubungi UA melalui WhatsApp dan telepon. Namun, upaya tersebut belum mendapat respons.

Pihaknya juga berupaya meminta informasi kepada kepolisian. Namun, hingga Rabu (30/9) sore, Zia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status UA.

“Kami masih menunggu kepastian resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut telah diserahkan kepada BNN Surabaya untuk menjalani asesmen lebih lanjut.

BACA JUGA  Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-284 Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat

Gerindra Kabupaten Malang menegaskan tidak akan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum memiliki kepastian hukum.

Apabila dugaan terhadap UA nantinya terbukti melalui proses hukum, penanganannya akan mengikuti mekanisme internal partai.

Zia menjelaskan, proses tersebut dapat dimulai dari rapat internal DPC untuk mengumpulkan fakta awal, dilanjutkan klarifikasi dengan DPD Gerindra Jawa Timur.

BACA JUGA  Sufisme dan Spiritualitas Gerakan Sosial Membangun Peradaban Untuk Masa Depan

Keputusan mengenai sanksi maupun bantuan hukum selanjutnya mengikuti mekanisme Mahkamah Partai.

“Keputusan tidak bisa diambil hanya berdasarkan informasi yang belum resmi,” tegasnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2