JPU KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekdaprov Jatim Pekan Depan

Tentang Kami25 Dilihat

SURABAYA||jatenggayengnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur pada pekan depan.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan JPU KPK Handoko Alfiantoro seusai sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/10/2026).

Handoko menyatakan bahwa pemanggilan Sekdaprov Jatim menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang tengah ditangani KPK. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu mengungkap alur pemberian uang dan mekanisme pengalokasian dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

BACA JUGA  Baznas Jateng Gelar Pelatihan UMKM Boga untuk 100 Anak Panti Sosial

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyiapkan sekitar 28 hingga 35 saksi dari berbagai unsur. Mereka meliputi lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), organisasi perangkat daerah (OPD), pihak pemberi dan penerima uang, yayasan atau kelompok masyarakat, serta seorang saksi ahli.

Adapun empat terdakwa yang menjalani sidang perdana yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pemberian uang dengan nilai yang bervariasi. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan praktik ijon fee, yakni pemberian uang di muka dengan harapan memperoleh alokasi dana hibah atau proyek.

BACA JUGA  Pengeroyokan Berujung Maut di Semarang Barat

Jaksa menduga praktik tersebut melibatkan imbalan atau fee sekitar 20 persen dari nilai proyek. Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya di persidangan.

Pemanggilan Sekdaprov Jatim sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim.

Persidangan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.

BACA JUGA  SMK Muhammadiyah 1 Alternatif Kota Magelang Luncurkan Boarding school dan 4 Program Unggulan

Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola dana hibah dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Penanganan perkara diharapkan berjalan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2