MALANG || jatenggayengnews.com– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang angkat bicara mengenai kabar pencekalan mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, yang gagal berangkat umrah ke Arab Saudi.
Pihak Imigrasi Malang mengaku belum menerima informasi resmi terkait peristiwa yang dialami pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad tersebut. Marzuki sebelumnya dikabarkan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Endra, menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut.
Ia menegaskan, persoalan izin masuk ke negara tujuan merupakan kewenangan otoritas negara yang bersangkutan. Karena itu, Imigrasi Malang tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan penolakan keberangkatan Marzuki.
Menurut Endra, penerbitan visa juga merupakan kewenangan negara tujuan melalui perwakilan diplomatiknya. Dengan demikian, pihak imigrasi di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan otoritas Arab Saudi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe A Kota Malang juga mengaku belum menerima informasi resmi secara terperinci mengenai pembatalan keberangkatan KH Marzuki Mustamar.
Gagal Berangkat Meski Hendak Menunaikan Umrah
Sebelumnya, KH Marzuki Mustamar dikabarkan gagal berangkat umrah pada Senin (5/10/2026). Saat menunggu proses naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, ia mendapat pemberitahuan dari pihak maskapai bahwa dirinya tidak dapat melanjutkan penerbangan karena diduga masuk daftar hitam otoritas Arab Saudi.
Dalam kejadian tersebut, istri dan anaknya tetap dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci, sedangkan Marzuki harus membatalkan keberangkatannya dan kembali ke Malang.
Marzuki mengaku belum mengetahui secara pasti alasan dirinya tidak diizinkan berangkat. Ia juga berharap ada penjelasan yang jelas mengenai persoalan tersebut.
Hingga kini, alasan pasti di balik penolakan keberangkatan tersebut belum terungkap secara resmi. Karena itu, berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara hati-hati sampai ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai penyebab penolakan keberangkatan seorang warga negara Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umrah. Klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan tersebut.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






