Dana Nasabah Rp149 Juta Diduga Cair dengan Surat Kuasa Bermasalah, FAAM Sulsel Desak Polda Usut Tuntas

Tentang Kami22 Dilihat

MAKASSAR | Jatenggayengnews.com – Dugaan pencairan dana nasabah senilai Rp149 juta di Bank Mandiri menggunakan surat kuasa yang dipersoalkan keabsahannya menjadi sorotan. Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPW Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Ketua FAAM DPW Sulawesi Selatan, Rahmayadi, menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif, mulai dari keaslian surat kuasa, validitas tanda tangan, prosedur verifikasi perbankan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.

Dalam pemberitaan 3Sula Control Media pada 22 Oktober 2026, disebutkan bahwa seorang perempuan bernama Lusiana diduga membuat atau menggunakan surat kuasa yang dipersoalkan keasliannya untuk mencairkan dana milik Syamsuria sebesar sekitar Rp149 juta.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana.

SP2HP Polda Sulsel Telah Diterbitkan89

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Pihak Kepolisian Di Desak PCM Muhammadiyah Untuk Ungkap Kasus Penyerangan Kader Muhammadiyah.

Berdasarkan dokumen yang disebut disampaikan FAAM Sulsel, SP2HP tersebut bernomor B/SP2HP/963/VIII/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 12 Agustus 2026, dengan Syamsuria tercatat sebagai pelapor.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penyidik telah menyiapkan administrasi dan rencana penyelidikan. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perbuatan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penerbitan SP2HP menjadi bagian dari informasi perkembangan penanganan laporan, tetapi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun kesalahan pihak yang dilaporkan.

FAAM Sulsel meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bank Mandiri Didesak Berikan Penjelasan

Selain meminta aparat mengusut laporan tersebut, FAAM Sulsel juga mempertanyakan mekanisme pencairan dana di Bank Mandiri, terutama apabila benar terdapat persoalan terkait keaslian surat kuasa dan tanda tangan pemberi kuasa.

Menurut Rahmayadi, pemeriksaan perlu mencakup dokumen asli yang digunakan dalam transaksi, catatan pencairan dana, identitas pihak yang melakukan transaksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila masih tersedia.

BACA JUGA  Temanggung Lepas 35 ASN Purna Tugas

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kronologi pencairan dan memastikan apakah prosedur verifikasi serta pengamanan transaksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

FAAM Sulsel juga meminta Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal dan memberikan penjelasan mengenai proses transaksi yang dipersoalkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data nasabah.

FAAM Sulsel Siapkan Langkah Advokasi

FAAM Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Bank Mandiri menjelaskan proses pencairan dana Rp149 juta, mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut dugaan penggunaan surat kuasa bermasalah, serta meminta kejelasan mengenai tanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan.

Lembaga tersebut juga menyatakan mempertimbangkan langkah advokasi, termasuk penyampaian aspirasi di Kantor Bank Mandiri Area Makassar dan Polda Sulawesi Selatan, apabila persoalan itu tidak memperoleh kejelasan yang memadai.

Terkait tuntutan pengembalian dana, FAAM meminta penyelesaian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan perbankan, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Perlindungan Nasabah Menjadi Sorotan

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses pemeriksaan, mulai dari keabsahan surat kuasa, mekanisme verifikasi yang diterapkan, identitas pihak yang mengajukan pencairan, hingga aliran dana setelah transaksi dilakukan.

BACA JUGA  Dosen dan Mahasiswa Teknik Mesin UNPAM Edukasi Warga Bakti Jaya tentang Perawatan AC Split

FAAM Sulsel menyatakan akan mengawal laporan Syamsuria agar memperoleh kepastian hukum. Rahmayadi menekankan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang muncul perlu diuji berdasarkan bukti, bukan asumsi atau tuduhan sepihak.

Hingga informasi dalam pemberitaan sumber tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan lengkap dari Bank Mandiri maupun pihak yang disebut terkait mengenai substansi dugaan pencairan dana tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2