Dana Hibah Rp150 Juta di Mimika Diduga Bermasalah, Polisi Didesak Periksa

Nasional12 Dilihat

MIMIKA || JatengGayengNews.com – Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dana hibah senilai Rp150 juta yang dialokasikan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika pada November 2025 untuk kegiatan pembersihan lahan pakan ternak di Distrik Iwaka, Kampung Limau Asri Barat SP5, diduga bermasalah.

Ketua LSM 2PAM3 berinisial TR disebut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut. Dugaan penyimpangan mencakup proses pencairan, administrasi kepengurusan organisasi hingga penggunaan anggaran di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana hibah melalui rekening organisasi. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah tidak dicantumkannya struktur kepengurusan organisasi secara lengkap, termasuk posisi sekretaris dan bendahara.

BACA JUGA  Pemda DIY dan BI Perkuat Sinergi Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing

Padahal, penerima hibah dari pemerintah daerah pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas organisasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai perjanjian hibah yang telah ditetapkan.

Dugaan penyimpangan juga muncul dari adanya ketidaksesuaian antara dana yang telah dicairkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Dari total Rp150 juta yang disebut telah dicairkan, masih ditemukan sejumlah kewajiban pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan.

Adapun sejumlah biaya yang disebut masih menjadi tunggakan meliputi biaya penimbunan lahan sebesar Rp50 juta, ongkos pembuatan kandang Rp5 juta, serta sewa alat berat berupa ekskavator sebesar Rp35 juta.

Jika informasi tersebut benar, total kewajiban yang disebut masih belum terselesaikan mencapai Rp90 juta. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan sisa dana hibah serta kesesuaian realisasi anggaran dengan kegiatan yang tercantum dalam dokumen hibah.

BACA JUGA  Tragis, Kades Gubug Diberhentikan Karena Korupsi

Selain persoalan realisasi fisik, penerima dana hibah juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran disertai dokumen pendukung yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, laporan pertanggungjawaban yang tidak benar, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mimika, untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan dana, atau unsur pidana dalam pengelolaan hibah tersebut.

BACA JUGA  Gotong Royong Bangun Rumah Warga, Babinsa Perkuat Kemanunggalan

Pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai proses pencairan, penggunaan dana, realisasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban atas hibah senilai Rp150 juta tersebut.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum. JatengGayengNews belum memperoleh keterangan resmi dari pihak TR maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2