SEMARANG || jatenggayengnews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau.
Penguatan pencegahan karhutla itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Melalui telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta meningkatkan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kondisi karhutla di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius. Karena itu, jajaran Polda Jateng diminta memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
“Di Jawa Tengah, karakter wilayah dan sumber potensi kebakarannya cukup beragam. Ada kawasan pertanian, perkebunan, lahan terbuka, semak belukar, maupun kawasan hutan. Karena itu, pendekatan pencegahannya tidak bisa hanya menunggu ketika api sudah muncul. Deteksi dini dan keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting,” ujar Yuliyanto, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, jajaran Polda Jateng telah diarahkan untuk meningkatkan pemetaan wilayah yang memiliki potensi karhutla. Patroli juga diperkuat, terutama di lokasi yang berdasarkan evaluasi memiliki riwayat kejadian kebakaran.
Peran Bhabinkamtibmas turut dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama petani, pengelola lahan, serta warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan perkebunan.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca yang panas dan kering dinilai dapat membuat api kecil dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.
“Kami meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan. Di kondisi yang panas dan kering, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Jangan sampai kegiatan yang awalnya dianggap biasa justru menimbulkan kerugian yang lebih besar, bahkan membahayakan keselamatan jiwa,” tegasnya.
Polda Jateng juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah daerah, Perhutani, TNI, pemerintah desa, kelompok masyarakat, hingga pengelola perkebunan dan kawasan hutan.
Koordinasi tersebut dilakukan agar informasi mengenai kemunculan titik api dapat diterima dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Yuliyanto mengatakan, upaya tersebut sejalan dengan pola mitigasi yang sebelumnya telah dilakukan Polda Jateng. Di antaranya patroli di kawasan perkebunan, lahan kosong dan hutan, pemantauan titik panas berbasis teknologi, serta peningkatan kesiapan personel dan peralatan pendukung penanganan kebakaran.
“Kami ingin membangun pola penanganan yang sederhana tetapi cepat mengetahui wilayah rawan, melakukan pemantauan, menerima laporan masyarakat, kemudian segera merespons ketika muncul indikasi kebakaran. Semakin cepat diketahui, semakin kecil kemungkinan api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” jelasnya.
Selain pencegahan, kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat juga diperkuat. Jajaran Polres diminta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana serta menyiapkan langkah kontinjensi apabila terjadi kebakaran yang membutuhkan pengerahan kekuatan lebih besar.
Polda Jateng juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam sistem pencegahan karhutla. Masyarakat peduli api, kelompok tani, pemerintah desa, dan komunitas lokal dinilai memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan lokasi yang berpotensi mengalami kebakaran.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah, TNI, pemadam kebakaran, Perhutani, pengelola perkebunan, pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Yang paling penting adalah membangun kepedulian bersama agar potensi kebakaran dapat dicegah sebelum menjadi kejadian yang lebih besar,” kata Yuliyanto.
Di sisi lain, Polda Jateng tetap menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Setiap peristiwa kebakaran akan ditangani berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami mengedepankan pencegahan, tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Masyarakat maupun pelaku usaha kami minta memahami bahwa penggunaan api untuk membersihkan lahan memiliki risiko yang besar. Jangan sampai karena ingin menyelesaikan pekerjaan dengan cara cepat, justru menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi banyak orang,” ujarnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas, maupun kondisi lain yang dapat memicu kebakaran.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari pencegahan. Kalau melihat asap atau titik api, jangan dianggap sepele dan jangan menunggu api membesar. Segera laporkan kepada petugas atau pemerintah setempat. Satu laporan yang cepat bisa mencegah dampak yang jauh lebih besar,” pungkas Yuliyanto.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






