Modus Alamat Web, Polda Jateng Sita 16 Paket Sabu di Sragen

SRAGEN || jatenggayengnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram. Keduanya diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Sragen.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.

“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor,” terang Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (5/9/2026).

BACA JUGA  Polres Rembang Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Gunakan Modus “Alamat Web”

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Modus tersebut dikenal dengan istilah “alamat web”. Dalam modus ini, narkotika tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilan disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang melalui komunikasi digital.

Berbekal keterangan kedua tersangka, petugas kemudian mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan. Hasilnya, ditemukan delapan paket sabu lainnya yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.

“Delapan lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen,” tambahnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kamar kos dan sejumlah lokasi hasil pengembangan mencapai 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

BACA JUGA  Polres Klaten Edukasi Safety Riding Karyawan Industri Lewat Ops Zebra Candi 2025

Tersangka Dijanjikan Rp1 Juta dan Satu Paket Sabu

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K. Keduanya kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket tersebut sesuai alamat yang diberikan.

Sebagai imbalan, kedua tersangka dijanjikan uang sebesar Rp1 juta serta satu paket sabu.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polda Jateng Telusuri Mata Rantai Peredaran

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Pengedar tidak selalu melakukan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko bertemu dengan pembeli.

“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Tetapi pola seperti ini tetap menjadi bagian dari yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

BACA JUGA  Polres Demak Sterilkan Gereja Demi Keamanan Perayaan Natal

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang. Penyidik akan terus mengembangkan informasi untuk mengetahui asal barang dan pihak-pihak yang menjadi bagian dari jaringan tersebut.

“Dari setiap pengungkapan akan dilihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan. Karena itu, masyarakat juga kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2