Namlea||jatenggayengnews.Com-,Penulisan opini beredar luas yang menyudutkan pihak TNI Satgas PAM PKH di tambang Emas Gunung Botak Desa Kailey,Kecamatan Teluk Kailey, Kabupaten Buru,Maluku.Merupakan hal yang fitna dan iri hati,”Senin (7/10/2026).
Informasi yang beredar luar di salah satu media di sampaikan berdasarkan opini sakit hati dan kebencian terhadap pihak TNI Pos PAM Gunung botak.
Ketua Umum Komunitas Islam Hijrah Pulau Buru, Asnawi Tasijawa kepada media via WhatsApp menyampaikan bahwa, pekerja kolam dan Bak rendaman berjalan di malam hari bahkan ada setoran ke pos demi keberlangsungan aktivitas pertambangan itu adalah fitnah dan telah mencederai harga diri anggota pos pengamanan di Gunung Botak.
Karena sejauh ini, dengan adanya anggota pos pengamanan di kawasan Gunung Botak, masyarakat tidak lagi leluasa dalam bekerja, merka terus di sisir turun mengosongkan lokasi pertambangan, aparat keamanan selalu mengingatkan masyarakat secara humanis agar menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas apapun sambil menunggu regulasi legalitas tambang di keluarkan kan,”Pungkasnya.
“Lanjut dia,mau sampai kapanpun Gunung Botak itu di jaga, pasti masih ada saja masyarakat yang terus berusaha masuk secara mengendap-endap melalui jalan-jalan tikus, agar tidak tertangkap oleh anggota pos pengamanan, bukan karena penambang itu hebat, atau mau menguji aparat pengamanan, melainkan karena tuntutan ekonomi yang mendesak.
Sejak pengamatan kami masyarakat kecil yang bekerja di tambang tanpa izin umumnya didorong oleh kebutuhan ekonomi dan bukan niat jahat murni,”Kata Asnawi.
Banyak warga lokal masuk ke lubang tambang tradisional hanya untuk mencari uang makan sehari-hari karena tidak ada lapangan kerja lain.
Ini harus menjadi atensi untuk pemerintah, bahwa masyarakat memang butuh lapangan pekerjaan, dan agar tambang ini segera dibuka secara resmi, mengingat status Gunung Botak saat ini telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) & Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Agar masyarakat tidak selalu dicap sebagai pencuri dan penambang liar.
Pemuda yang biasa di sapa Nawir juga meminta pemerintah dan masyarakat menghentikan kebiasaan menyamaratakan seluruh aktivitas tambang tanpa izin sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurutnya, penyamaan istilah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengorbankan ribuan penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.
Sejauh ini,masih banyak masyarakat yang menambang secara turun-temurun di daerahnya sendiri, jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamakan dengan pelaku tambang ilegal yang didanai pemodal besar. Keduanya berbeda baik dari sisi pelaku, tujuan, maupun cara penanganannya,”
Istilah PETI selama ini sering digunakan secara umum sehingga memunculkan stigma bahwa seluruh penambang tanpa izin adalah pelaku kejahatan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara beserta perubahannya justru mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional yang sah sepanjang memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pandanganya, persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan semata soal izin, melainkan belum tersedianya jalur legal yang dapat diakses. Sebab, masyarakat baru dapat mengajukan IPR setelah pemerintah menetapkan WPR di daerahnya.
Di sinilah, menurut Nawir, letak persoalan yang sering luput dari perhatian publik. Ketika WPR belum tersedia, masyarakat praktis tidak memiliki ruang untuk memperoleh legalitas, tetapi di sisi lain mereka tetap menghadapi ancaman pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin.
Penegakan Hukum Harus Manyasar Cukong Tambang, Bukan Penambang Rakyat
Penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat lokal yang bekerja dalam skala kecil menggunakan alat sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Sebaliknya, PETI lebih identik dengan aktivitas pertambangan yang dibiayai cukong atau sindikat, menggunakan alat berat seperti excavator, mengejar keuntungan dalam jumlah besar besar, serta sering beroperasi di luar ketentuan tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.
Karena itu saya menilai pendekatan hukum terhadap kedua kelompok tersebut tidak seharusnya disamakan terhadap PETI yang melibatkan pemodal besar atau cukong, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas karena aktivitas tersebut umumnya menimbulkan kerusakan lingkungan, mengabaikan keselamatan kerja, hingga merugikan negara.
Lalu,terhadap masyarakat lokal yang menambang demi bertahan hidup, pendekatan pembinaan dinilai jauh lebih tepat. Negara perlu mempercepat penetapan WPR, mempermudah penerbitan IPR, memberikan pelatihan keselamatan kerja, serta mengenalkan teknologi pengolahan mineral yang lebih ramah lingkungan.
Pandangan kami ini bukan bertujuan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil dan proporsional. Tegasnya”.
“Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar. Di situlah letak keadilan dalam tata kelola pertambangan rakyat,”Jelasnya.
Jadi jangan selalu menyudutkan pihak Pos PAM PKH di Gunung Botak dengan opini yang sesat karena persoalan sakit hati,”Tutup Asnawi.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






