KARANGANYAR || jatenggayengnews.com — Kesalahan pemberian obat di fasilitas pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi. Kekeliruan dalam mengidentifikasi pasien maupun resep dapat berisiko terhadap keselamatan pasien, sehingga setiap dugaan kesalahan pelayanan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Keluhan terkait dugaan kekeliruan pemberian obat kini mencuat dari Puskesmas Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan kesalahan dalam penyerahan obat kepada seorang pasien bernama Citro Ramto, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi.
Citro Ramto disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan selama ini menjalani pengobatan secara rutin. Karena berdomisili di wilayah Jenawi, pengambilan obat yang sebelumnya dilakukan melalui rumah sakit di Kabupaten Sragen kemudian disebut dilimpahkan ke Puskesmas Jenawi.
Persoalan muncul ketika obat yang diterima Citro Ramto diduga bukan berdasarkan resep atas namanya, melainkan resep milik pasien lain bernama Citro Suratno.
Dua nama yang nyaris serupa tersebut semestinya menjadi bagian yang memerlukan kehati-hatian dalam proses verifikasi identitas pasien. Dalam pelayanan kefarmasian, ketepatan identitas, resep, jenis obat, dosis, dan aturan penggunaan merupakan bagian penting untuk memastikan obat diberikan kepada pasien yang tepat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kesalahan pencatatan administratif. Terlebih, pasien disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan masih menjalani pengobatan rutin.
Jenis obat, dosis, aturan konsumsi, serta kemungkinan interaksi dengan obat lain merupakan aspek medis yang perlu diperhatikan. Karena itu, dugaan kesalahan pemberian obat perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana proses tersebut bisa terjadi.
Beberapa hal penting yang perlu diperiksa antara lain siapa yang menyerahkan obat, bagaimana proses verifikasi identitas pasien dilakukan, siapa yang memeriksa resep, serta apakah terdapat pemeriksaan ulang sebelum obat diserahkan.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana resep atas nama pasien lain dapat sampai diterima oleh Citro Ramto.
Jawaban atas persoalan tersebut bukan semata-mata untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Lebih jauh, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui titik persoalan dalam rantai pelayanan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan kesehatan pada prinsipnya merupakan bagian dari sistem untuk menjaga keselamatan pasien. Dalam pelayanan resep, proses identifikasi pasien dan pencocokan antara identitas, resep, serta obat menjadi tahapan penting sebelum obat diberikan.
Apabila nantinya pemeriksaan membuktikan adanya penyerahan obat kepada pasien yang bukan pemilik resep, maka penerapan prosedur pelayanan perlu dievaluasi.
Namun demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran SOP maupun kelalaian tenaga kesehatan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan informasi awal. Diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Dugaan kesalahan pelayanan kesehatan juga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Untuk menentukan adanya pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah unsur, termasuk bentuk kesalahan atau kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta dampak yang dialami pasien.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi terkait pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan dapat menjadi bagian dari kajian apabila dugaan tersebut terbukti.
Karena itu, penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada permintaan maaf atau penjelasan informal apabila memang ditemukan kesalahan dalam proses pelayanan. Evaluasi internal diperlukan untuk mengetahui penyebab terjadinya kesalahan dan memastikan sistem pelayanan dapat diperbaiki.
Dugaan tersebut juga membuat Puskesmas Jenawi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara terbuka, di antaranya apakah benar obat yang diterima Citro Ramto merupakan resep milik Citro Suratno, bagaimana proses kesalahan tersebut terjadi, serta apakah identitas pasien telah diverifikasi sebelum obat diserahkan.
Selain itu, perlu diketahui apakah telah dilakukan pemeriksaan atau tindak lanjut medis terhadap Citro Ramto setelah dugaan kekeliruan tersebut diketahui.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah apakah Puskesmas Jenawi telah melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta, dokumen pelayanan, serta hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan dari salah satu pihak.
Keselamatan pasien semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan. Sebab, ketika terjadi kesalahan dalam pemberian obat, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut administrasi, tetapi dapat berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan pasien.
Media ini membuka ruang bagi Kepala Puskesmas Jenawi, Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, maupun tenaga kesehatan yang terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Hak jawab tersebut penting agar dugaan ini dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang transparan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






