Dugaan Pekerjaan Fiktif Satker PJN Papua Barat Disorot

Nasional6 Dilihat

PAPUA BARAT || jatenggayengnews.com — Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang dikelola Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan II Papua Barat menjadi sorotan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah pekerjaan yang disebut tidak memiliki bukti fisik yang sesuai dengan laporan kegiatan. Dalam informasi yang beredar, terdapat dugaan pekerjaan yang dilaporkan telah dilaksanakan, namun kondisi fisik berupa bangunan, jembatan, maupun jalan di lapangan disebut tidak sesuai dengan rincian pekerjaan dan anggaran yang dilaporkan.

Dugaan lainnya menyebut adanya laporan kegiatan yang tidak menggambarkan kondisi pekerjaan secara riil, termasuk ketidaksesuaian antara rincian anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.

Informasi tersebut perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang untuk memastikan apakah terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan, ketidaksesuaian volume, maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

BACA JUGA  The Guardian: Indonesia Jadi Rival Terbesar Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pada tahun anggaran 2026, total alokasi belanja tematik infrastruktur untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya disebut mencapai sekitar Rp2,01 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan berada di bawah koordinasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat–Papua Barat Daya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kegiatan pemeliharaan rutin dan penanganan ruas jalan sempat mengalami efisiensi anggaran sebelum kemudian dialokasikan kembali melalui revisi anggaran tahap awal.

Selain kegiatan pemeliharaan, terdapat pula proyek fisik yang telah memasuki tahap kontrak. Salah satunya pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Ifaif pada ruas jalan Kumurkek–Kamundan di Kabupaten Maybrat serta sejumlah pekerjaan infrastruktur penunjang lainnya di bawah Satker PJN wilayah setempat.

BACA JUGA  Mewujudkan Kota Berkelanjutan, Pemda DIY dan University of Nottingham Bahas Tata Kota Ideal

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat pelaksanaan kegiatan perlu diawasi secara ketat, baik dari sisi administrasi, penggunaan anggaran, maupun kesesuaian antara pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Apabila ditemukan perbedaan antara laporan, pembayaran, volume pekerjaan, dan kondisi fisik, hal tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis serta audit oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Hingga saat ini, dugaan mengenai adanya pekerjaan fiktif maupun ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi fisik tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Karena itu, informasi terkait nilai anggaran, daftar kegiatan, volume pekerjaan, kontrak, pembayaran, serta hasil pemeriksaan fisik perlu dikonfirmasi kepada Satker PJN Wilayah I dan II, BBPJN Papua Barat–Papua Barat Daya, maupun instansi pengawasan terkait.

Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen kontrak serta kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

BACA JUGA  TMMD Hadirkan Sumur Bor Solusi Air Bersih Warga Watuduwur

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai pagu anggaran masing-masing Satker PJN Wilayah I dan II maupun proyek pada ruas jalan tertentu, masyarakat dapat meminta penjelasan langsung kepada kantor Satker atau BBPJN Papua Barat–Papua Barat Daya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2