JAKARTA || JatengGayengNews.com – Sorotan terhadap keberadaan hunian yang disebut mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, memasuki tahap penertiban. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan bangunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibongkar.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Ditjenpas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Mashudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan maupun fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang keberadaannya tidak sesuai dengan aturan. Instruksi pembongkaran juga telah disampaikan kepada jajaran terkait.
“Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” kata Mashudi kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (28/9/2026).
Menurut Mashudi, instruksi penertiban telah disampaikan kepada seluruh jajaran pada Kamis sebelumnya. Bangunan yang tidak memenuhi ketentuan diminta untuk segera dibongkar.
“Oleh karena itu kita instruksikan kemarin. Pada Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya dibongkar,” ujarnya.
Selain pembongkaran, Ditjenpas juga akan menelusuri asal-usul pembangunan hunian tersebut. Pemeriksaan akan mencakup dasar pembangunan hingga sumber pendanaan yang digunakan.
Mashudi menyebut aspek pendanaan perlu didalami untuk memastikan apakah pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran negara melalui APBN atau berasal dari sumber lainnya.
“Itu salah satu nanti yang kalau itu, kalau bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya,” kata Mashudi.
Penelusuran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga aspek administrasi dan dasar keberadaan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI dalam RDP bersama jajaran Ditjenpas. Forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan dan permintaan tindak lanjut terkait fasilitas di dalam Lapas Cibinong yang mendapat sorotan.
Kehadiran Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto juga menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
Mashudi menegaskan bahwa penertiban tidak hanya berlaku untuk Lapas Cibinong. Seluruh bangunan di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak sesuai aturan.
Ia juga memperingatkan jajaran kepala kantor wilayah maupun kepala lapas agar menjalankan instruksi penertiban tersebut.
“Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main,” tegasnya.
Dengan instruksi tersebut, langkah berikutnya adalah memastikan pelaksanaan pembongkaran di lapangan sekaligus menuntaskan pemeriksaan mengenai asal-usul dan sumber pendanaan pembangunan fasilitas yang dipersoalkan.
Ditjenpas menyatakan penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh sarana dan prasarana pemasyarakatan digunakan sesuai fungsi serta ketentuan yang berlaku.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






