MEDAN || JatengGayengNews.com – Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan, penimbunan hingga pengolahan atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di dua lokasi di wilayah Medan.
Tanggapan tersebut disampaikan Berkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/9/2026). Ia mengaku belum mengetahui apakah laporan mengenai dugaan aktivitas tersebut telah diterima pihaknya karena saat ini dirinya tengah menjalankan agenda reses di daerah pemilihan (Dapil).
“Untuk laporan dugaan lokasi penimbunan BBM ilegal, saya belum dapat informasi dari staf apakah laporan itu sudah sampai atau belum. Karena kami juga dalam posisi reses hari ini di Dapil,” ujar Berkat.
Menurut Berkat, apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan maupun pengolahan BBM subsidi di lokasi yang dimaksud, aparat kepolisian perlu melakukan pengecekan langsung guna memastikan kondisi di lapangan.
“Kalau memang disinyalir di gudang itu ada tempat penyimpanan dan pengolahan BBM subsidi, saya pikir tidak ada alasan untuk pihak kepolisian tidak melakukan peninjauan ataupun turun melihat langsung lokasi tersebut,” katanya.
Ia juga meminta PT Pertamina serta instansi pemerintah terkait turut melakukan pemeriksaan. Menurutnya, pemerintah kecamatan dan dinas perizinan perlu memastikan legalitas bangunan sekaligus kesesuaian peruntukan lokasi dengan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
“Termasuk juga dari pihak PT Pertamina sendiri mereka harus turun ke lapangan. Dan juga dinas terkait seperti camat dan Dinas Perizinan untuk melihat tentang lokasi gudang, apakah sudah sesuai dengan izin peruntukan bangunan terkait aktivitas yang ada di dalam gudang itu,” jelasnya.
Berkat menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan, maka tindakan administratif perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, pertama kalau ada izinnya dan disalahgunakan, maka izinnya dicabut dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Karena ini sudah merupakan dugaan tindak pidana, mereka harus ditangkap. Jangan ada segelintir orang yang memanfaatkan BBM subsidi untuk dioplos ataupun diolah menjadi barang lain karena ini tentu termasuk dalam tindak pidana atau kriminal yang harus ditindak oleh penegak hukum,” tegas Berkat.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program subsidi pemerintah.
“Kami tidak menginginkan ada masyarakat tertentu yang merugikan masyarakat kebanyakan atas tindakan pelanggaran hukum,” katanya.
Berkat menyatakan Komisi A DPRD Sumut mendukung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dilaporkan tersebut.
“Kita dari Komisi A mendukung pihak kepolisian untuk segera melakukan penggerebekan atau peninjauan lapangan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat ataupun pengoplosan BBM,” tegasnya.
Dua Lokasi Disorot
Sebelumnya, dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan istilah “minyak siong” menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan tindak lanjut.
Dua lokasi yang disebut dalam informasi tersebut berada di kawasan Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, serta kawasan Pasar X Veteran, Helvetia.
Informasi yang dihimpun menyebut kedua lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang pria berinisial AS alias Andre Sinaga. Namun, informasi mengenai kepemilikan, legalitas aktivitas, maupun keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat berwenang.
Informasi tersebut juga telah dikonfirmasi kepada jajaran Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus. Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/9/2026) belum memberikan penjelasan secara spesifik terkait dugaan aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM ilegal di kedua lokasi tersebut.
Irfan hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan,” kata Kombes Pol Irfan Rifai melalui WhatsApp.
Sementara itu, berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, aktivitas di kedua lokasi tersebut disebut masih berlangsung. Warga sekitar juga mengaku mencium aroma menyengat yang diduga berasal dari bahan bakar minyak jenis solar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dengan pola buka-tutup.
“Tahun 2021 sempat berhenti, tapi tahun 2023 buka lagi. Tahun 2025 juga sempat digerebek,” ujar warga tersebut.
Di kawasan Pasar X Veteran, Helvetia, warga juga melaporkan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan, termasuk truk berwarna biru-putih bertuliskan “Transporter”, yang diduga digunakan untuk mengangkut atau mendistribusikan BBM.
Selain dugaan pelanggaran terhadap distribusi BBM, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan apabila benar terdapat limbah hasil pengolahan yang dibuang ke saluran air atau drainase permukiman.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan ataupun penyelidikan terhadap kedua lokasi tersebut. Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dan keterkaitan pihak-pihak yang disebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan aparat berwenang.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






