KAPUAS HULU || JatengGayengNews.com – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA, meminta pemerintah melalui kepolisian dan penegakan hukum di bidang pertambangan menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut menggunakan sejumlah alat berat excavator di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Akhyani kepada media online Redaksi Satu melalui Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.25 WIB.
Akhyani menilai aktivitas pertambangan yang disebut menggunakan alat berat di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat berwenang. Ia meminta penindakan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengusaha di balik aktivitas pertambangan tersebut.
“Alat berat Excavator di sana terus bertambah, artinya tambang ilegal itu sudah skala besar. Kita minta Kapolda segera bergerak untuk menertibkan dan menangkap Bos Tambang atau para pengusaha tambang ilegal yang menggunakan alat-alat berat Excavator di lokasi tambang ilegal di wilayah Desa Landau Mentail,” ujar Akhyani.
Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan apabila dalam pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan.
“Kalau penindakan jangan sampai tebang pilih, jangan sampai karyawan atau pekerja yang ditangkap, tapi Bosnya dibiarkan berkeliaran tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Legatisi Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada pemerintah pusat dan sejumlah institusi penegak hukum apabila aktivitas yang dituding sebagai PETI tersebut tidak ditindaklanjuti. Lembaga tersebut menyebut sejumlah lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mabes TNI hingga Presiden, sebagai pihak yang akan menjadi tujuan pelaporan.
Akhyani juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung menggunakan alat berat. Namun, tudingan mengenai adanya pembiaran maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari aparat maupun pihak-pihak yang disebut.
“Tambang ilegal ini sudah terjadi di depan mata, ini tambang ilegal skala besar yang menggunakan alat-alat berat Excavator, tapi pemerintah daerah dan pihak Kepolisian tidak melakukan tindakan hukum dan penegakan aturan. Hal ini sangat disesalkan,” katanya.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang identitasnya tidak disebutkan dalam bahan keterangan menyampaikan adanya sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan Dusun Benit dan sekitarnya.
Tokoh tersebut juga menyebut beberapa nama, yakni Hambali, Tadung, dan Hamidi, yang menurut keterangannya menggunakan alat berat di lokasi. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
“Mereka main dengan Polres, soalnya aku tahu, Hambali di situ pakai alat berat, kemudian Tadung pakai alat berat, Hamidi 2 alat berat Excavator baru, dan masih banyak orang-orang yang pakai alat berat disitu,” ungkap sumber tersebut.
Sumber lainnya menyebut terdapat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di lahan yang disebut milik seseorang berinisial Untung di Dusun Benit. Luas lahan yang disebut mencapai sekitar 20 hektare dan sebelumnya merupakan kawasan bekas sawmill kayu.
“Alat-alat berat Excavator saat ini banyak di lokasi inisial Untung di Dusun Benit, luas lahan yang mereka garap kurang lebih 20 hektar,” terangnya.
Sumber tersebut juga menyampaikan klaim mengenai hasil produksi emas dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Informasi mengenai jumlah produksi maupun pihak yang disebut sebagai pembeli emas masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian setempat, belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan aktivitas PETI, penggunaan alat berat, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Legatisi Indonesia mendorong aparat melakukan pemeriksaan lapangan serta menelusuri legalitas kegiatan, kepemilikan lahan, asal-usul dan perizinan alat berat, dokumen pertambangan, hingga rantai perdagangan emas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Redaksi menegaskan, nama-nama dan tudingan dalam berita ini bersumber dari pernyataan narasumber yang belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut. Penyebutan nama tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai dugaan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






