Aceh Tamiang ||Jatenggayengnews.com — Aktivitas galian C berupa penyedotan pasir di aliran Sungai Aceh Tamiang, kawasan Dusun Rahmat, Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi perhatian masyarakat.
Lokasi aktivitas tersebut berada di sekitar perkebunan kelapa sawit dan mengarah ke jalan Kecamatan Seruway. Kegiatan penyedotan pasir yang diduga telah berlangsung cukup lama itu kini dipertanyakan legalitas serta status perizinannya.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, sebagian warga tidak mengetahui secara pasti sejak kapan aktivitas tersebut mulai berjalan maupun siapa pihak yang mengelolanya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas penyedotan pasir tersebut diketahui warga setelah kegiatan berlangsung.
“Kalau berapa lama galian C sedot pasir itu beroperasi, kami tidak tahu. Tiba-tiba kami melihat sudah berjalan. Banyak kali dekingnya, Pak. Dari pihak aparat pun ada, dari wartawan juga ada. Entah siapa saja yang menjadi dekingnya,” ujar sumber tersebut saat ditemui pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.08 WIB.
Pernyataan warga tersebut masih berupa informasi yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Wartawan kemudian bersama pemerhati sosial publik Aceh melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyedotan pasir.
Dalam kesempatan itu, pemerhati sosial publik Aceh meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, khususnya terkait legalitas dan perizinannya.
“Saya berharap pihak Polres Aceh Tamiang maupun Polda Aceh dapat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas galian C sedot pasir di kawasan Desa Alur Manis tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pemerhati sosial publik Aceh yang dikenal dengan sapaan Bung Karo-Karo.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara serius apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai kegiatan yang diduga sudah berlangsung cukup lama tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan dari instansi berwenang,” katanya.
Selain mempertanyakan legalitas kegiatan galian C, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam aktivitas tersebut juga menjadi sorotan.
Muncul pertanyaan apakah solar yang digunakan merupakan BBM bersubsidi dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola kegiatan serta instansi terkait untuk memastikan asal-usul BBM yang digunakan dan status perizinannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola galian C terkait legalitas kegiatan, identitas pemilik atau pengelola, serta penggunaan BBM tersebut.
Konfirmasi dari pemerintah daerah, instansi yang berwenang di bidang pertambangan, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya diperlukan agar informasi mengenai kegiatan tersebut dapat diketahui secara jelas dan berimbang.






