Pernyataan Dugaan Pelabelan Picu Sorotan Publik Medan

MEDAN || jatenggayengnews.com – Pernyataan yang disebut dilontarkan oleh seorang pejabat kepolisian di Kota Medan menuai perhatian publik setelah muncul dugaan pelabelan terhadap pihak tertentu menggunakan istilah yang dinilai sensitif dari sudut pandang hukum dan etika.

Seorang warga di Kota Medan yang memberikan tanggapan atas persoalan tersebut menyampaikan keprihatinannya apabila terdapat penyebutan yang berpotensi menimbulkan penilaian publik sebelum adanya proses hukum yang tuntas.

Menurutnya, apabila suatu pernyataan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup sebagai bagian dari proses penegakan hukum, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari penjelasan resmi aparat kepada masyarakat.

BACA JUGA  Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkades, Polres Metro Bekasi Gelar "Jaga Bekasi On The Spot" di Kedungwaringin

Namun demikian, apabila pelabelan dilakukan tanpa dasar yang jelas atau belum didukung pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk meminta klarifikasi maupun menggunakan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai bahwa masyarakat tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

BACA JUGA  Polsek Kradenan Tingkatkan Patroli Rutin Demi Jaga Keamanan Wilayah

“Pada prinsipnya seseorang tetap dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penggunaan istilah tertentu tanpa dasar yang memadai dapat memunculkan persoalan hukum maupun etik,” ujarnya.

Selain itu, pihak yang merasa dirugikan disebut dapat meminta penjelasan resmi atas dasar pernyataan yang disampaikan atau berkonsultasi dengan penasihat hukum apabila menilai terdapat dampak terhadap hak dan nama baiknya.

Hingga berita ini disusun, Kapolrestabes Medan yang telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait informasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2