Gubernur Ahmad Luthfi Didesak Perkuat Fungsi Inspektorat Daerah Guna Cegah Korupsi!

SEMARANG||Jatenggayengnews_Menanggapi maraknya kasus korupsi di tingkat daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Abdul Kholik, mendorong Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi untuk segera mengambil tindakan nyata. Pihaknya mendesak penguatan peran dan fungsi inspektorat secara menyeluruh. Pengawasan ketat ini tidak hanya dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi saja, melainkan harus diperluas hingga ke seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat tingginya angka kepala daerah di wilayah Jateng yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem pengawasan internal birokrasi saat ini dianggap masih memiliki celah besar, sehingga membutuhkan reformasi fungsi kontrol yang lebih tajam dan independen dari pihak inspektorat.

BACA JUGA  Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI Terkait Kepemilikan Tanah di Stasiun Tugu

Sebagai senator perwakilan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah, Abdul Kholiq mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam atas kondisi tersebut. Berdasarkan data sepanjang tahun ini, sudah ada 5 bupati di wilayah Jawa Tengah yang tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus rasuah.

BACA JUGA  Dugaan Skandal Penggelapan Besi Pabrik PT KKA, Oknum Pejabat Polisi Diduga Terlibat

Catatan kelam ini menempatkan Provinsi Jawa Tengah di peringkat pertama sebagai wilayah dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang terkena OTT KPK di Indonesia. Fenomena ini tentu menjadi sorotan tajam sekaligus tamparan keras bagi jalannya roda tata kelola pemerintahan di mata publik.

Abdul Kholiq menegaskan bahwa rentetan kasus penangkapan kepala daerah ini merupakan sinyal darurat. Upaya memperkuat institusi inspektorat harus segera dieksekusi agar fungsi pencegahan dini, audit ketat, dan pengawasan anggaran daerah berjalan maksimal demi mengembalikan integritas birokrasi di Jawa Tengah.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2