KUDUS || Jatenggayengnews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, berhasil mengusulkan enam bidang tanah untuk masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Keberhasilan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah desa dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Desa Panjang, Eko Oktavian, mengatakan enam bidang tanah yang diusulkan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Program PTSL 2026 dan selanjutnya akan diproses hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Enam bidang tanah tersebut telah kami usulkan dan dinyatakan masuk dalam Program PTSL 2026 sehingga nantinya dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah,” ujar Eko, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah akan memperoleh kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Pemdes Panjang juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah membantu proses pengajuan tersebut. Masyarakat penerima program diimbau segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh instansi pertanahan.
Eko menjelaskan, awalnya pemerintah desa mengusulkan sebanyak 10 bidang tanah untuk mengikuti Program PTSL 2026. Namun, hanya enam bidang yang dinyatakan lolos karena empat bidang lainnya masih terkendala kelengkapan administrasi sehingga belum dapat diikutsertakan pada tahun ini.
Dengan masuknya enam bidang tanah tersebut ke dalam Program PTSL 2026, pemerintah desa berharap para pemilik segera memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti hak kepemilikan yang sah, sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.






