Kendal || Jatenggayengnews.com – Pengunduran diri Ketua beserta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, mendapat perhatian serius dari Paguyuban BPD Kabupaten Kendal. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal segera mengambil langkah konkret agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunduran diri anggota BPD diduga dipicu adanya tekanan dari sekelompok warga yang menuding BPD melakukan sejumlah pelanggaran. Namun, hingga kini tuduhan tersebut belum terbukti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sebagai bentuk pendampingan, Paguyuban BPD Kendal memberikan bantuan kepada empat anggota BPD Desa Rejosari untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan hukum serta hak-hak mereka tetap terlindungi.
Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kendal, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal.
Surat bernomor 07/Pag.BPD/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum dari empat anggota BPD Desa Rejosari yang diajukan pada 24 Juli 2026.
Dalam surat itu, paguyuban meminta Inspektorat bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan terhadap empat anggota BPD, pemerintah desa, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Kami meminta Inspektorat bersama dinas terkait serta instansi berwenang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap empat anggota BPD Rejosari, pemerintah desa, serta koordinator aksi secara normatif, adil, dan objektif sehingga seluruh persoalan menjadi terang,” ujar Suardi, Senin (3/8/2026).
Selain itu, Paguyuban BPD Kendal meminta Pemerintah Kabupaten Kendal menunda proses pemberhentian empat anggota BPD Desa Rejosari hingga hasil pemeriksaan resmi diterbitkan. Menurut Suardi, keputusan tersebut penting agar setiap kebijakan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Paguyuban juga mendorong agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik. Apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta nama baik empat anggota BPD dipulihkan sehingga tidak terus dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti.
Sementara itu, Ketua Paguyuban BPD Kendal, Sugiarto, menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga resmi pemerintahan desa yang seluruh mekanisme pembentukan, pemberhentian, maupun penyelesaian persoalannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada istilah pengunduran diri massal anggota BPD dalam ketentuan hukum, terlebih jika dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Di dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah pengunduran diri massal BPD, apalagi jika dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Semua harus melalui proses hukum yang jelas,” tegas Sugiarto.
Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sebelum seseorang dikenai sanksi atau diberhentikan. Karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Paguyuban BPD Kendal menyatakan siap mendampingi apabila Inspektorat maupun instansi terkait melakukan investigasi. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti surat yang telah disampaikan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga kondusivitas pemerintahan desa tetap terjaga dan kasus serupa tidak terulang di desa lain.






