Jatenggayengnews.com || Rembang — Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOP) Kabupaten Rembang memberikan klarifikasi terkait keresahan sejumlah pedagang menyusul beredarnya informasi mengenai rencana pengosongan lapak dan relokasi pedagang Pasar Tradisional Rembang.
Kepala DINDAGKOP Kabupaten Rembang, Mahfudz, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang hingga saat ini belum mewajibkan seluruh pedagang untuk mengosongkan lapak dan pindah ke lokasi relokasi di kawasan Pasar Hewan pada November 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan Mahfudz kepada media Jatenggayeng.news melalui sambungan telepon pada Minggu (30/08/2026).
Menurut Mahfudz, informasi mengenai rencana pengosongan lapak yang beredar di kalangan pedagang merupakan bagian dari informasi awal untuk persiapan, bukan merupakan perintah pengosongan secara paksa.
“Informasi yang beredar saat ini merupakan informasi awal sebagai persiapan,” kata Mahfudz.
Masih dalam Tahap Pengusulan Anggaran
Mahfudz menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Rembang saat ini masih melakukan proses pengusulan serta revisi sejumlah data penunjang untuk mendapatkan dukungan anggaran revitalisasi Pasar Tradisional Rembang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, pelaksanaan revitalisasi belum dapat dipastikan dimulai pada 2026. Apabila usulan anggaran tersebut disetujui pada tahun ini, pembangunan revitalisasi pasar direncanakan baru dapat dilaksanakan pada 2027.
“Apabila pengusulan tersebut disetujui pada tahun 2026, maka pembangunan revitalisasi pasar baru bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” jelasnya.
Menurut Mahfudz, persiapan relokasi lebih awal diperlukan agar ketika anggaran dan pelaksanaan proyek revitalisasi sudah mendapatkan kepastian, proses pembangunan dapat segera dilakukan tanpa harus kembali menunggu tahapan pemindahan pedagang.
“Apabila para pedagang di tahun 2027 sudah pindah, proyek revitalisasi pasar bisa langsung dimulai lebih awal. Tidak menunggu lagi proses pemindahan,” ujarnya.
Tidak Ada Perintah Pengosongan Maksimal November
Mahfudz kembali menegaskan bahwa DINDAGKOP Kabupaten Rembang tidak mengeluarkan perintah agar seluruh pedagang mengosongkan lapak paling lambat November 2026.
Ia menyebutkan, kewajiban relokasi ke tempat sementara baru akan diberlakukan apabila dukungan anggaran revitalisasi dari APBN telah mendapatkan persetujuan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan atas keresahan pedagang yang sebelumnya muncul setelah beredar surat edaran yang memuat permintaan agar lapak dikosongkan paling lambat 30 November 2026.
Menurut Mahfudz, kondisi tersebut perlu diluruskan agar informasi yang diterima pedagang tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah aktivitas perdagangan.
Pedagang Diminta Tetap Tenang
DINDAGKOP Kabupaten Rembang berharap para pedagang tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa selama proses pengusulan anggaran revitalisasi masih berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Rembang, kata Mahfudz, akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan pengusulan anggaran serta tahapan revitalisasi kepada para pedagang.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar pedagang dapat mengetahui secara jelas setiap tahapan yang akan dilakukan pemerintah, termasuk apabila nantinya terdapat keputusan terkait relokasi sementara.
Dengan demikian, sampai adanya kepastian mengenai dukungan anggaran dan tahapan pelaksanaan revitalisasi, pedagang diharapkan tidak menyimpulkan bahwa pengosongan paksa akan dilakukan pada November 2026.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa informasi mengenai relokasi perlu dipahami sebagai bagian dari persiapan rencana revitalisasi, sementara pelaksanaan pemindahan pedagang akan mengikuti kepastian kebijakan dan anggaran yang tersedia.
(Parman)






