Waspada!!, Sebar Hoaks Terancam Enam Tahun Penjara, Pakar Hukum

Opini182 Dilihat

SEMARANG|| Jatenggayengnews.com – Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menyebarkan informasi bohong atau hoaks, termasuk hanya dengan menekan tombol forward, share, atau repost, dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peringatan tersebut disampaikan Dosen Program S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM., dalam artikel hukumnya berjudul “Hati-Hati! Menyebar Hoaks Bisa Masuk Penjara”.

Menurut Kukuh, perkembangan teknologi digital memang memudahkan masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kepanikan, kerugian ekonomi, hingga konflik sosial.

“Ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum. Setiap orang memiliki tanggung jawab hukum atas informasi yang disebarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran informasi elektronik yang diketahui merupakan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana.

BACA JUGA  Bupati Muaro Jambi Dzolimi Pensiunan Guru TK Asniati

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Meski demikian, Kukuh mengingatkan bahwa tidak semua informasi yang salah otomatis dapat dipidana sebagai hoaks. Unsur pidana harus dibuktikan secara utuh, mulai dari adanya kesengajaan, pengetahuan bahwa informasi tersebut bohong, tindakan menyebarkan melalui media elektronik, hingga timbulnya akibat sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memberikan penafsiran mengenai unsur “kerusuhan”. Menurut putusan tersebut, kerusuhan yang dimaksud adalah gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan atau perdebatan yang viral di media sosial.

Kukuh menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan kritik kepada pemerintah atau pejabat publik. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, data, dan dilakukan dengan itikad baik tetap dijamin sebagai hak konstitusional.

BACA JUGA  Ironi Aktivisme Gaza, Uji Efektivitas Relawan Jurnalis Indonesia

“Yang dilarang adalah menyebarkan informasi yang diketahui tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat dan menimbulkan akibat sebagaimana diatur undang-undang,” jelasnya.

Dalam artikelnya, Kukuh juga mengingatkan bahwa bukan hanya pembuat hoaks yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Seseorang yang dengan sengaja meneruskan atau membagikan informasi bohong yang diketahuinya palsu juga berpotensi dikenai sanksi hukum apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.

Meski demikian, ia mendorong agar penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan. Terhadap pelaku yang tidak memiliki niat jahat, segera menghapus unggahan, mengakui kesalahan, dan meminta maaf, pendekatan edukatif maupun keadilan restoratif dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, Kukuh mengajak masyarakat membiasakan budaya “saring sebelum sharing”. Ia menyarankan agar setiap informasi terlebih dahulu diverifikasi melalui sumber resmi, media yang kredibel, maupun platform pemeriksa fakta sebelum disebarluaskan.

BACA JUGA  Mengharukan! Wanita Pemulung Dinobatkan sebagai Ratu Kecantikan, Inilah Cerita di Balik Kemenangannya

“Jangan hanya membaca judul yang provokatif. Pastikan informasi benar, bermanfaat, dan tidak melanggar hukum sebelum menekan tombol share,” pesannya.

Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, media massa, dan masyarakat dapat bersama-sama meningkatkan literasi digital agar ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

“Bukan hanya tulisan yang meninggalkan jejak di dunia digital, tetapi juga pertanggungjawaban hukumnya,” pungkas Kukuh.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2