GOWA|| Jatenggayengnwes.com – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak lembaga pengawas peradilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan gugatan perceraian yang diajukan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Amiruddin mengatakan, berdasarkan penelusuran Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia, gugatan perceraian yang diajukan Bupati Gowa terhadap suaminya telah diputus oleh Pengadilan Agama Makassar. Namun, pihaknya mempertanyakan apakah sebelum gugatan didaftarkan telah dipenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk terkait izin dari pejabat yang berwenang apabila memang dipersyaratkan.
Menurutnya, bagian penerimaan perkara di Pengadilan Agama Makassar semestinya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi sebelum gugatan diregister. Jika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam proses administrasi perkara.
“Apabila benar terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, maka proses tersebut perlu dievaluasi agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Amiruddin.
Ia juga meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, termasuk pengawas internal peradilan apabila terdapat dasar hukum, untuk memeriksa proses penanganan perkara tersebut secara objektif dan transparan.
Sementara itu, praktisi hukum Ir. Andi Hakim S.M., M.H. menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai status dan jabatannya.
Ia menambahkan, perlu pula dikaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya untuk mengetahui apakah terdapat pengaturan khusus mengenai kewajiban administratif kepala daerah dalam perkara perceraian.
Meski demikian, Andi Hakim menegaskan bahwa apakah dalam kasus Bupati Gowa terdapat kewajiban memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri merupakan persoalan hukum yang harus dipastikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta yang terdapat dalam berkas perkara.
“Hal tersebut memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Amiruddin berharap proses pemeriksaan, apabila memang dilakukan, berlangsung secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap seorang kepala daerah dibandingkan masyarakat umum maupun aparatur sipil negara lainnya.
Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi sehingga setiap perkara diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa bagi siapa pun.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Agama Makassar maupun pihak Bupati Gowa terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh DPP LSM Gempa Indonesia.






