Mesuji||Jatenggayengnews.com_Dugaan praktik pungutan di SMA Negeri 1 Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, menuai sorotan dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI–PROJAMIN) Kabupaten Mesuji. Ketua LPAKN RI–PROJAMIN, Tabrani, menilai adanya dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait larangan pungutan di sekolah negeri.
Dugaan tersebut ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Panca Jaya berinisial DS. LPAKN RI–PROJAMIN meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut transparansi dan pengelolaan pendidikan di sekolah negeri. LPAKN RI–PROJAMIN berharap proses klarifikasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMA Negeri 1 Panca Jaya maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Informasi ini masih berupa dugaan dan menunggu hasil klarifikasi serta penyelidikan dari pihak berwenang.






